SUMUT ,TANJUNG TIRAM -Warga di wilayah Tanjung Tiram semakin geram dengan buruknya pelayanan listrik dari PLN.
Dalam sehari, pemadaman listrik bisa terjadi 5 hingga 6 kali tanpa kejelasan alasan dan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Walaupun durasinya singkat, hidup-matinya listrik secara terus-menerus berisiko besar merusak barang elektronik seperti kulkas, televisi, AC, hingga komputer yang digunakan masyarakat.
PLN sebagai penyedia layanan listrik seharusnya bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari ketidakstabilan aliran listrik ini.
Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pelayanan yang buruk dari penyedia jasa.
Maka, pertanyaannya: Apakah PLN bersedia mengganti barang elektronik yang rusak akibat kelalaian mereka?
Jangan hanya menuntut pelanggan membayar tagihan tepat waktu, sementara pelayanan justru semakin buruk! Jangan abaikan hak-hak konsumen!
Masyarakat Menuntut Evaluasi Total PLN Unit Tanjung Tiram
Jika pemadaman listrik ini masih terus terjadi tanpa solusi nyata, kami mendesak PLN Wilayah Sumatera Utara segera turun tangan dan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PLN Unit Tanjung Tiram.
Jika perlu, copot manajer dan pejabat yang tidak mampu mengelola layanan ini dengan baik.
PLN bukan perusahaan amal, melainkan penyedia layanan yang dibiayai oleh uang rakyat. Sudah saatnya masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas layanan listrik yang semakin hari semakin buruk.
Jika PLN tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin warga akan mengambil langkah hukum atau melakukan protes besar-besaran untuk mendapatkan hak mereka.
PLN, hentikan pemadaman listrik yang merugikan masyarakat! Kami butuh solusi, bukan alasan!