JAMBI -Seorang pria asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, bernama Reza (30), mengadu ke Ombudsman Jambi setelah gagal mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Kegagalannya tersebut disebabkan oleh syarat yang mewajibkan calon ketua RT untuk sudah menikah, sementara Reza hingga saat ini masih melajang.
Menurut Reza, aturan tersebut dinilai tidak adil karena anak muda juga berpotensi untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Saya menuntut keadilan, di mana anak-anak muda yang berpotensi untuk mengabdi kepada masyarakat, terganjal aturan karena belum menikah," ujar Reza saat mengungkapkan keluhannya pada Rabu (23/4/2025).
Reza sempat melayangkan aduan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi pada 28 Maret 2025, namun tidak ada tanggapan.
Akhirnya, pada Jumat (18/4/2025), Reza memutuskan untuk mengadu ke Ombudsman Jambi.
Setelah mediasi dilakukan pada Selasa (22/4/2025), Reza menerima penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon, menjelaskan bahwa syarat menikah bagi calon ketua RT merupakan usulan masyarakat yang mengandung makna sosiologis, yakni ketua RT diharapkan bisa menjadi kepala keluarga yang baik dan berpengalaman dalam memimpin warganya.
"Syarat ini tidak serta-merta muncul, tetapi merupakan usulan dari masyarakat yang memiliki makna agar ketua RT bisa memimpin dengan bijaksana," jelas Gempa.