BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kaca KA Bandara Kualanamu Dilempar Batu, PT Railink Kecam Aksi Vandalisme Berbahaya

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Mei 2025 11:19 WIB
Kaca KA Bandara Kualanamu Dilempar Batu, PT Railink Kecam Aksi Vandalisme Berbahaya
Kaca Kereta Api Bandara Kualanamu dilempar batu oleh OTK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tindakan tersebut melanggar Pasal 194 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Jika menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang tindakan perusakan terhadap sarana dan prasarana KA.

Ayep mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan aksi pelemparan.

Ia menekankan, KA Bandara adalah fasilitas negara yang harus dijaga bersama.

"Kami terus lakukan edukasi ke masyarakat, termasuk sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

PT Railink berjanji akan menindak tegas pelaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.*

(vv/a008)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru