BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

12 Rumah di Komplek Veteran Tembung Dirobohkan PN Deli Serdang, Warga Pasrah

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 14:32 WIB
12 Rumah di Komplek Veteran Tembung Dirobohkan PN Deli Serdang, Warga Pasrah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEMBUNG – Sebanyak 12 unit rumah di Komplek Perumahan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), Jalan Vetpur Raya III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang pada Jumat (9/5/2025).

Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang langsung merobohkan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan seluas 11,4 hektare.

Warga yang menghuni rumah tersebut tampak pasrah menyaksikan kediaman mereka dihancurkan.

Juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam, Bistok Sianipar, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dengan nomor: 242/PDT.G.PN.LBP, sebagai tindak lanjut dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT United Orta Berjaya sejak tahun 2020.

"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para penghuni, namun tidak diindahkan. Maka hari ini, sesuai ketetapan pengadilan, eksekusi dilaksanakan," ungkap Bistok di lokasi.

Sebelum eksekusi dimulai, petugas memberi waktu dua jam bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dan mengamankan barang-barang pribadi.

Kondisi di lapangan sempat memanas karena warga melakukan perlawanan, meski hanya berlangsung singkat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru