BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Warga Adat Dayak Agabag Demo Tolak Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Perusahaan Sawit di Nunukan

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Mei 2025 10:32 WIB
219 view
Warga Adat Dayak Agabag Demo Tolak Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Perusahaan Sawit di Nunukan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN UTARA– Ratusan warga adat Dayak Agabag dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, menggelar aksi protes di kantor PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) pada Senin (19/5/2025).

Mereka menolak tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada lima warga, termasuk Kepala Desa, serta mengecam dugaan kriminalisasi dan perampasan tanah adat yang sudah mereka tempati secara turun-temurun.

Baca Juga:

Pemanggilan lima warga adat tersebut berdasarkan tuduhan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dianggap tidak masuk akal oleh masyarakat.

Tokoh adat Dayak Agabag, Nick Berdy, menegaskan bahwa wilayah adat mereka telah dihuni lebih dari 2.500 tahun, jauh sebelum perusahaan kelapa sawit masuk ke wilayah tersebut.

Baca Juga:

Ekspansi perkebunan sawit telah merambah 13 dari 16 kecamatan di Kabupaten Nunukan dengan total 210.700 hektare lahan, termasuk tanah adat yang selama ini digunakan untuk pertanian, perumahan, dan kegiatan budaya masyarakat adat.

Nick Berdy menuturkan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam berdasarkan hukum dan peradilan adat, serta kewajiban untuk melestarikan nilai-nilai leluhur seperti keseimbangan, kedamaian, dan kekeluargaan.

Namun, menurut Nick, konflik muncul ketika perusahaan sawit PT BHP dan PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) yang mendapatkan konsesi Hak Guna Usaha (HGU), berupaya menguasai tanah adat tanpa melibatkan masyarakat dalam proses penerbitan HGU tersebut.

Warga adat mengaku mulai mengalami intimidasi sejak 2011, berupa interogasi, penangkapan, dan pelaporan pidana atas tuduhan penyerobotan lahan.

"Perusahaan sawit sangat rakus atas tanah kami. Mereka melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi untuk mengusir kami dari kebun dan rumah kami sendiri," kata Nick.

Perusahaan juga diduga menggunakan aparat keamanan seperti Polisi dan TNI untuk menekan masyarakat agar menyerahkan lahan.

Masyarakat adat Dayak Agabag telah menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke Pemerintah Daerah, DPRD Nunukan, dan Wakil Menteri ATR/BPN, namun belum ada penyelesaian konkret.

Nick memperingatkan, jika tuduhan kriminalisasi tidak dicabut dan permohonan enclave tanah adat tidak diproses, aksi protes selanjutnya akan lebih besar.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian intimidasi, penyelesaian konflik melalui musyawarah yang humanis, pengakuan hak atas tanah, serta agar aparat keamanan melindungi bukan mengintimidasi masyarakat adat.

Perwakilan PT BHP yang menemui pendemo menyampaikan apresiasi atas aksi damai dan berjanji menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan sawit masih belum memberikan pernyataan resmi terkait konflik yang terjadi.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk
Hati-hati! Perusahaan Gunakan Logo OJK Tanpa Izin Demi Tawarkan Jasa IPO
Konflik Agraria Masyarakat Sihopuk dengan PT Hutan Barumun Perkasa Tak Kunjung Usai Sejak 1979
Bupati Madina Hadiri Kunker Komisi II DPR Bahas PNBP dan Sengkarut HGU di Sumut
Surat Dinas untuk Istri Menteri UMKM ke Eropa 14 Hari? KAMAKSI: Penyalahgunaan Wewenang!
Mantan Pj Kades di Labusel Serahkan Diri Usai 2 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp 505 Juta
komentar
beritaTerbaru