BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hutan Lindung Dirusak, Warga Pal 6 Ancaman Demo Besar Jika Aktivitas CV RMS Tak Dihentikan

Fira - Kamis, 22 Mei 2025 10:09 WIB
179 view
Hutan Lindung Dirusak, Warga Pal 6 Ancaman Demo Besar Jika Aktivitas CV RMS Tak Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA BARAT– Aktivitas pertambangan timah yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di bawah CV Raqia Mandiri Sejahtera (RMS) diduga merambah kawasan hutan lindung di Pal 6, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kondisi ini memicu keresahan warga dan ancaman aksi demo besar jika aktivitas tersebut tidak segera dihentikan.

Berdasarkan investigasi, puluhan PIP beroperasi di luar titik koordinat izin yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum terkait perlindungan kawasan hutan.

Baca Juga:

Meskipun CV RMS memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah, warga menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar batas izin dan merusak lingkungan.

"Meski ada SPK, mereka bekerja di wilayah hutan lindung, jumlah unit puluhan. Ini jelas melanggar," kata salah satu warga, M (40), Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:

SPK sendiri bersifat administratif dan tidak menggantikan izin eksplorasi atau eksploitasi yang sah.

Pelanggaran di kawasan hutan lindung melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang bisa berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tokoh masyarakat Pal 6, Jamedin (45), menegaskan bahwa warga menolak keras aktivitas tersebut.

"Kalau ada warga yang terlibat, akan langsung diamankan oleh masyarakat sendiri. Kami sudah beberapa kali menyuarakan penolakan, dan jika CV RMS tetap beroperasi, kami akan menggelar demo besar ke Polres dan Kantor Bupati," ujarnya.

Fenomena ini menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum.

Selain merusak ekosistem, aktivitas ilegal ini juga mencoreng reputasi PT Timah yang tengah membangun citra berbasis ESG (Environmental, Social, Governance).

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak CV RMS, PT Timah, dan aparat penegak hukum setempat terkait kasus ini.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru