BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Noval Arisandi Saputra - Selasa, 27 Mei 2025 21:43 WIB
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial.

Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah.

Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu.

"Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip" ujar Idian Huspida.

Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud.

"Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025.

Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.

Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal

Kompol Johan Christy Silalahi menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir.

"Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru