DUMAI — Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (31/5).
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang menekankan pentingnya jalur legal dalam bekerja ke luar negeri.
PMI ilegal ini dipulangkan karena berbagai alasan, seperti tidak memiliki dokumen resmi, overstay, keterlibatan kasus hukum, hingga alasan kesehatan.
Dari total tersebut, 27 orang memerlukan penanganan khusus karena kondisi kesehatan atau kebutuhan tertentu.
"Dari 196 ini terdiri dari 103 perempuan, lima anak-anak dan sisanya adalah laki-laki. Ada 27 orang yang harus ditangani secara khusus," ujar Abdul Kadir Karding dalam keterangannya.
Menteri Abdul Kadir mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi.
Pemerintah, katanya, telah menyediakan jalur legal dan aman melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di berbagai daerah.
"Kalau berangkat secara legal, maka dijamin dan dilindungi negara. Kejadian ini terjadi karena mereka berangkat tanpa prosedur yang benar. Bahkan ada juga yang awalnya legal, namun overstay dan menjadi ilegal," jelasnya.
Salah satu PMI ilegal asal Lombok Tengah, Ardian, mengaku berangkat ke Malaysia melalui agen tidak resmi dan bekerja sebagai tenaga kebersihan.
Ia ditangkap dan dipenjara selama 10 bulan sebelum akhirnya dideportasi.
Seluruh PMI yang dideportasi kini ditempatkan di shelter Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi para pekerja migran serta terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan jalur legal agar terhindar dari risiko eksploitasi dan penindasan di luar negeri.*
(bs/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
196 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Menteri Abdul Kadir Karding: Jangan Tergiur Iming-iming Kerja Ilegal