BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES

Mora Siregar - Jumat, 13 Juni 2025 16:41 WIB
562 view
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES
Ratusan pekerja PT. SAE melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan kepada DPC FORMADES Tapanuli Selatan pada Jumat, 30 Mei 2025. (foto: Mora Siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Ratusan pekerja PT. SAE yang beroperasi di Desa Luat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan kepada Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC FORMADES) Tapanuli Selatan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dalam pengaduannya, perwakilan karyawan menuntut tanggung jawab bagian Human Resource Development (HRD) PT. SAE atas sejumlah persoalan terkait hak-hak pekerja yang diduga diabaikan.

Mereka diterima langsung oleh jajaran pengurus FORMADES Tapsel di sekretariat DPC.

Baca Juga:

Salah satu pekerja, Sihombing (45), mengungkapkan bahwa banyak dari rekan-rekannya tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.

Ia juga menyoroti tidak adanya santunan atau bantuan dari perusahaan ketika dirinya mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga:

"Kami sudah bekerja antara 1 sampai 3 tahun. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal pesangon, penghargaan masa kerja, maupun hak lainnya. Kami meminta semua hak kami dihitung sesuai undang-undang," ujar Sihombing kepada wartawan usai pertemuan.

Ketua DPC FORMADES Tapsel, Lauddin Siregar, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi para pekerja agar mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya ketaatan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

"FORMADES akan berupaya agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil. PT. SAE tidak boleh melanggar UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021. Semua hak pekerja diatur jelas dalam regulasi tersebut," tegas Lauddin.

Pihak FORMADES mendorong mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan, serta akan memfasilitasi langkah-langkah hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
Naas, Tiga Balit4 Kakak Beradik di Tapsel Ditemukan T3was di Dalam Sumur Dekat Sawah
Polres Tapanuli Selatan Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
Bupati Tapsel Apresiasi Pelatihan Probity Audit untuk Perkuat Pengawasan Internal Pemerintah
komentar
beritaTerbaru