Aksi unjuk rasa memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.(foto: fb @Aneuk Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6/2025) siang, memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara.
Aksi berlangsung diwarnai atribut bendera bulan bintang serta teriakan "merdeka" dan "referendum".
Massa awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, tak jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP dan pihak kepolisian.
Beberapa peserta aksi membawa replika senjata dari kayu serta spanduk bertuliskan tuntutan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
"Kami menolak keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, massa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mereka menilai keputusan tersebut mencederai otonomi Aceh dan mengabaikan sejarah serta fakta geografis.
"Kami menuntut pemecatan Mendagri Tito dan meminta investigasi terhadap proses penetapan batas wilayah ini. Ini bentuk penghinaan terhadap Aceh!" ujar Rizki, koordinator aksi.
Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.