Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
Banda Aceh, Bitvonline — Sejumlah penumpang shuttle bus JRG (Jasa Rahayu Gumpueng) rute Banda Aceh menuju Medan mengaku kecewa berat atas layanan yang diberikan.
Keberangkatan yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB, pada kenyataannya baru meninggalkan stasiun sekitar 09.15 WIB, dan baru benar-benar keluar dari Kota Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB, usai menjemput penumpang keliling kota.
Akibat keterlambatan tersebut, bus baru tiba di Kota Medan pada pukul 00.09 WIB keesokan harinya, yang berarti perjalanan memakan waktu lebih dari 16 jam, jauh dari waktu tempuh normal.
Kekecewaan ini dialami langsung oleh awak Bitvonline Aceh yang ikut dalam perjalanan tersebut, Kamis (17/7).
Dari enam penumpang yang berangkat, tiga di antaranya tujuan Medan, sementara lainnya turun di Lhokseumawe, Pidie Jaya, dan Langsa.
Masalah utama disebut terjadi akibat kurangnya koordinasi antara petugas stasiun dan sopir bus, serta buruknya sistem komunikasi internal.
Kejadian serupa juga menimpa seorang penumpang dari Langsa, Feri, yang memesan tiket via aplikasi dengan jadwal keberangkatan pukul 17.00 WIB.
Namun, Feri baru bisa berangkat pukul 22.00 WIB, itupun setelah menghubungi kantor secara mandiri.
Ironisnya, bus sempat meninggalkan Feri dan nyaris tiba di Kuala Simpang sebelum akhirnya putar balik ke Langsa untuk menjemput.
"Saya pikir sudah batal, ternyata bus balik setelah saya menghubungi mereka berkali-kali," ujar Feri dengan nada kesal.
Setiba di Medan pukul 00.30 WIB, sopir utama bus menolak mengantar penumpang ke alamat tujuan, padahal layanan door to door seharusnya menjadi bagian dari fasilitas.
Para penumpang, termasuk wartawan Bitvonline, sempat memprotes keras hingga akhirnya sopir memanggil sopir cadangan, Raun, untuk menggantikan tugas.
Saat dikonfirmasi, sopir yang diketahui bernama Eri justru menghindar dan meninggalkan kendaraan tanpa memberikan penjelasan.
Sopir Raun kemudian menyampaikan bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.
"Sudah sering terjadi hal begini, kami di lapangan jadi sasaran marah penumpang," ujar Raun.
Penumpang lain, Liana, menyatakan kekesalannya, "Kami benar-benar kapok naik JRG. Ini bukan jasa transportasi, ini jasa uji kesabaran!"
Upaya Bitvonline untuk menghubungi pihak manajemen Pool JRG Lam Bhuk guna meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil.
Panggilan yang dilakukan ke nomor resmi justru ditolak (rejected).
Kisah ini menjadi catatan serius bagi pengelola layanan transportasi antar kota seperti JRG, agar tidak merusak kepercayaan publik.
Keterlambatan, komunikasi buruk, dan layanan pasca tiba yang tidak profesional bisa berdampak pada reputasi jangka panjang, apalagi jika dikeluhkan secara masif oleh konsumen.*
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple kembali mengejutkan pasar perangkat komputasi dengan meluncurkan MacBook Neo, laptop Mac termurah yang dibanderol mulai 599
SAINS DAN TEKNOLOGI
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban kasus pelece
NASIONAL
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK