BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

MUI Respons Insiden Meninggal Saat Karnaval Sound Horeg di Lumajang: Jika Membawa Mafsadat, Hukumnya Haram

Abyadi Siregar - Selasa, 05 Agustus 2025 22:42 WIB
64 view
MUI Respons Insiden Meninggal Saat Karnaval Sound Horeg di Lumajang: Jika Membawa Mafsadat, Hukumnya Haram
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan. (foto: kemenag.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami berharap regulasi segera disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau pemerintah daerah agar pengaturan ini bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya, Anik Mutmainnah (39), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia secara mendadak saat menyaksikan karnaval sound horeg pada Sabtu (2/8) malam.

Baca Juga:

Ia tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran sebelum dilarikan ke RSUD Pasirian. Namun nyawanya tidak tertolong.

Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, menjelaskan bahwa saat tiba di IGD, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas.

Baca Juga:

"Kami sudah berikan pertolongan hidup dasar, namun pasien tidak memberikan refleks kehidupan," katanya.

Pihak rumah sakit hingga saat ini belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Anik.*

(kp/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru