"Kami berharap regulasi segera disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau pemerintah daerah agar pengaturan ini bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya, Anik Mutmainnah (39), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia secara mendadak saat menyaksikan karnaval sound horeg pada Sabtu (2/8) malam.
Ia tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran sebelum dilarikan ke RSUD Pasirian. Namun nyawanya tidak tertolong.
Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, menjelaskan bahwa saat tiba di IGD, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas.
"Kami sudah berikan pertolongan hidup dasar, namun pasien tidak memberikan refleks kehidupan," katanya.
Pihak rumah sakit hingga saat ini belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Anik.*