BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Uya Kuya Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Mertua, Termasuk Kucing dan Dokumen Berharga

Adelia Syafitri - Rabu, 03 September 2025 23:22 WIB
Uya Kuya Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Mertua, Termasuk Kucing dan Dokumen Berharga
Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya dan istrinya, Astrid Kuya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). (foto: Adiyoga P/Suaracom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA TIMUR – Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya, mengimbau para pelaku penjarahan rumah mertuanya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk segera mengembalikan barang-barang yang telah diambil.

Uya menyatakan barang-barang tersebut dapat diserahkan melalui ketua Rukun Warga (RW) setempat.

"Seperti ada kesadaran dari pihak pelaku yang mengambil, terutama kucing, foto-foto, surat-surat berharga agar segera bisa dikumpulkan ke ketua RW," ujar Uya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Uya menambahkan, saat ini fokus utamanya adalah memperbaiki kondisi tempat tinggal mertuanya yang rusak akibat penyerangan dan penjarahan, sekaligus mencari barang-barang yang hilang termasuk kucing peliharaan keluarga.

"Kucing sampai tadi malam yang sudah di tangan kita ada tiga. Terus kita mendapatkan informasi beberapa ada," jelasnya.

Baca Juga:

Polisi sendiri telah menemukan sebagian barang yang hilang meskipun Uya belum melihat secara langsung seluruhnya.

"Barang yang kembali sih belum ada, cuma tadi polisi sudah menemukan satu bundle yang isinya foto istri, akta jual beli, tapi belum tahu secara lengkap," kata Uya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan penjarahan rumah mertua Uya Kuya yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025).

"Ada 18 orang yang diamankan sampai tadi malam, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di lokasi kejadian rumah Uya Kuya. Empat orang tersangka untuk kasus penyerangan petugas dan enam orang untuk kasus penjarahan," jelas Dicky saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025).

Sementara delapan orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan tersebut.

"Anggota di lapangan saat ini masih mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan akan ada tambahan pelaku, nanti kami update informasinya," tutup Dicky.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan
16 BEM dan Organisasi Kepemudaan Ajukan Tuntutan Tegas ke DPR, Ini Daftar Lengkapnya
Pascademo Ricuh, DPR Janji Berbenah: Reformasi Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Anggota DPR yang Dinonaktifkan, PDIP Didesak Ambil Sikap Tegas
Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Ajak Ngopi Bersama Usai Aksi, Bentuk Dialog Damai dan Dukungan UMKM
TNI Klarifikasi Soal PAM Swakarsa: Bukan Alat Represif, Tapi Partisipasi Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru