BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Regulasi Tak Cukup, Putri Koster Desak Penegakan Hukum Lingkungan di Bali

Fira - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:48 WIB
Regulasi Tak Cukup, Putri Koster Desak Penegakan Hukum Lingkungan di Bali
kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, K
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALIDuta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Penegakan hukum dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10).

Baca Juga:

"Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain," ujarnya.

Putri Koster juga menekankan bahwa regulasi yang sudah diterapkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.

Menurutnya, tertib membuang sampah harus menjadi karakter masyarakat Bali. Ia mendorong masyarakat untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga agar tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para kepala desa untuk membuat peraturan lokal terkait pengelolaan sampah, termasuk sistem pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

"Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya," tegasnya.

Selain itu, perarem desa adat dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat lokal, agar berjalan efektif dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Sementara itu, Prof. Luh Kartini, dari Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mengingatkan bahaya serius dari praktik pembakaran sampah.

Ia menyebut, asap hasil pembakaran yang mengandung klorin dapat menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun, termasuk dioksin dan benzopirena yang bisa memicu gangguan pernapasan hingga kanker dalam radius lima kilometer.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Petugas SDABMBK Medan Bersihkan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
Larangan Naik-Turun Penumpang di Jalan Jamin Ginting Berhasil Kurangi Kemacetan
Pengguna Gmail Waspada! Modus Baru Penipuan Daring Kini Makin Canggih dan Sulit Dideteksi
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Operasi Lintas Jaya di Cawang, 11 Kendaraan Terjaring Akibat Parkir Sembarangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru