262 Warga Gajah Sakti Terima Bantuan Beras, Wabup Rianto: Jangan Ada Pemotongan!
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menyalurkan bantuan sosial beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan B
PEMERINTAHAN
MEDAN - Insiden tak mengenakkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Medan, Sumatera Utara, melibatkan seorang sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyerempet seorang ibu hamil setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.
Kejadian ini membuat sang ibu hamil, yang tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu, merasa terancam dan kecewa.
Menurut pengakuan ibu hamil tersebut melalui akun media sosialnya, insiden bermula ketika ia melihat sopir mobil dinas membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil Fortuner yang ia kendarai.
Ia pun menegur sopir tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan demi keselamatan pengendara lainnya.
Namun, bukannya meminta maaf atau mengakui kesalahannya, sopir mobil dinas justru marah dan menyerempet ibu hamil tersebut.
"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.
Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?" ujar akun @daschamindonesia dalam postingannya.
Mobil yang digunakan sopir dinas tersebut diketahui memiliki pelat nomor dengan lambang Garuda dan nomor 51132-00, yang mengindikasikan bahwa mobil tersebut milik Kementerian Pertahanan.
Pengguna media sosial ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir tersebut, yang dianggap sangat arogan dan tidak menghargai keselamatan orang lain.
Keberadaan sopir yang tidak peduli dengan tindakan merokok sembarangan saat berkendara juga mendapat perhatian dari pakar keselamatan berlalu lintas. Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena debu rokok dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.
Jusri juga menyarankan agar petugas penegak hukum menindak tegas pengemudi yang merokok saat berkendara dengan menerapkan tilang elektronik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi.
Perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, yakni Pasal 106 dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan konsentrasi penuh dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika terbukti mengemudi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi.
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menyalurkan bantuan sosial beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan B
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri Gebyar Pentas Seni dan Budaya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke59 Desa Si
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai mengapresiasi langkah DPD Lembaga Konsultasi Ban
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Kabupaten Samosir akan menjadi tuan rumah The Caldera Culture Festival (TCCF) 2026 yang dirangkaikan dengan Samosir International
PARIWISATA
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap sketsa wajah dua pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang Setiyawan hingga meninggal dunia
NASIONAL
BATU BARA Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bai
PEMERINTAHAN
JAKARTA, 31 Agustus 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM) mencatatkan peningkatan peringkat korporasi menjadi idAA/Stabl
EKONOMI
BANDA ACEH Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga mengangkut 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Sol
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Polisi menggerebek tempat hiburan malam (THM) Janna Kita di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus pengeroyokan di Pejom
NASIONAL