Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Insiden tak mengenakkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Medan, Sumatera Utara, melibatkan seorang sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyerempet seorang ibu hamil setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.
Kejadian ini membuat sang ibu hamil, yang tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu, merasa terancam dan kecewa.
Menurut pengakuan ibu hamil tersebut melalui akun media sosialnya, insiden bermula ketika ia melihat sopir mobil dinas membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil Fortuner yang ia kendarai.
Ia pun menegur sopir tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan demi keselamatan pengendara lainnya.
Namun, bukannya meminta maaf atau mengakui kesalahannya, sopir mobil dinas justru marah dan menyerempet ibu hamil tersebut.
"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.
Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?" ujar akun @daschamindonesia dalam postingannya.
Mobil yang digunakan sopir dinas tersebut diketahui memiliki pelat nomor dengan lambang Garuda dan nomor 51132-00, yang mengindikasikan bahwa mobil tersebut milik Kementerian Pertahanan.
Pengguna media sosial ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir tersebut, yang dianggap sangat arogan dan tidak menghargai keselamatan orang lain.
Keberadaan sopir yang tidak peduli dengan tindakan merokok sembarangan saat berkendara juga mendapat perhatian dari pakar keselamatan berlalu lintas. Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena debu rokok dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.
Jusri juga menyarankan agar petugas penegak hukum menindak tegas pengemudi yang merokok saat berkendara dengan menerapkan tilang elektronik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi.
Perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, yakni Pasal 106 dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan konsentrasi penuh dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika terbukti mengemudi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Pertahanan mengenai insiden yang melibatkan sopir mobil dinas tersebut.
(tb/p)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL