BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Satgas Khusus Dibentuk, Unud Selidiki Kematian Timothy dan Dugaan Bullying

- Senin, 20 Oktober 2025 16:56 WIB
Satgas Khusus Dibentuk, Unud Selidiki Kematian Timothy dan Dugaan Bullying
Doa mengenang TAS, mahasiswa Sosiologi, FISIP Universitas Udayana, di depan Gedung FISIP Unud, Denpasar, Jumat (17/10/2025). (Foto: Tangkapan layar Instagram @univ.udayana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR– Universitas Udayana (Unud) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) untuk menyelidiki penyebab tewasnya Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat gedung kampus pada Rabu (15/10).

Satgas ini dibentuk sebagai respons atas berbagai spekulasi publik, termasuk dugaan perundungan (bullying) yang mencuat di media sosial usai kejadian tragis tersebut.

"Tim ini bertugas mengumpulkan dan menelaah data serta fakta mengenai aspek psikososial almarhum," kata Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, dalam konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10).

Baca Juga:

Menurut Dewi, Satgas akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk psikolog dan pakar hukum, guna mengusut secara menyeluruh faktor-faktor yang mungkin memengaruhi kondisi mental korban sebelum insiden terjadi.

Sejumlah mahasiswa yang diduga memberikan ucapan nir-empati kepada korban telah dipanggil dan diperiksa. Dewi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi internal yang ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.

"Diharapkan Satgas akan bekerja cepat dan menyusun rekomendasi kepada pimpinan mengenai sanksi yang layak diberikan kepada para pelaku," jelasnya.

Sejauh ini, enam mahasiswa yang terindikasi terlibat telah dicopot dari jabatan mereka sebagai pengurus fungsional kampus. Selain itu, seorang peserta didik (koas) yang bertugas di RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar juga telah dikembalikan ke kampus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dewi belum mengungkapkan jumlah pasti mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindakan perundungan. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan jika terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

"Berkaca pada kasus sebelumnya, sanksi maksimal bisa berupa pemecatan atau dikeluarkan dari universitas, apabila memang terbukti terjadi perundungan atau pelanggaran etika berat," tegas Dewi.

Kasus ini menyedot perhatian luas, baik dari sivitas akademika maupun masyarakat umum, yang mendesak kampus untuk bersikap tegas dan transparan.

Unud menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses investigasi secara objektif, tanpa menutup-nutupi fakta.*

(kp/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nasib Vito Simanungkalit Cs: Pelaku Bullying Timothy yang Masih Tega Menghina Setelah Korban Meninggal
Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara
Kasus Zara Qairina : Pengadilan Bebaskan 5 Remaja dari Dakwaan Bullying
Kisah Karyawan di Dunia Kerja: Intimidasi dan Perundungan di Kantor Bisa Dilaporkan! Ini Dasar Hukumnya
Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Perundungan terhadap Putrinya ke KPAI: "Anak Dilindungi Negara"
Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Pidana dan Teken MoU dengan Fakultas Hukum Unud
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru