Di luar dugaan, kolong jembatan yang seharusnya steril untuk mendukung struktur vital justru menjadi tempat tinggal bagi sejumlah keluarga.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir. Gibson Panjaitan, ST, MM, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan ilegal di bawah jembatan berpotensi mengganggu jalannya proyek dan membahayakan keselamatan publik.
"Ada masyarakat yang mendirikan bangunan dan tinggal di bawah kolong jembatan itu. Kalau tidak salah ada tiga atau empat keluarga. Ini bukan gelandangan, tapi keluarga lengkap," ujar Gibson, Selasa (21/10/2025).
Menurut Gibson, bangunan liar yang berdiri tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar tata ruang kota, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kekuatan struktur jembatan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada para penghuni, serta merencanakan penerbitan SP 3 hari ini.
"Selain membahayakan keselamatan mereka, keberadaan bangunan itu juga bisa mengganggu struktur jembatan dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan di atasnya," tegasnya.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan untuk melakukan penertiban secara paksa.
Meski terdapat hambatan di lapangan, Gibson memastikan bahwa proyek rehabilitasi tetap berjalan dengan menyesuaikan ruang kerja.
Pihak kontraktor, PT Pangeran Putra Buana, tetap melakukan pengerjaan pada area yang tidak terganggu oleh permukiman ilegal tersebut.
"Kontrak tetap berjalan, ada batas waktu yang harus kita kejar," ujarnya.
Proyek ini mencakup tujuh item utama, yakni: - Penggantian dudukan jembatan (elastomer) - Perbaikan saluran drainase - Tembok penahan - Pemasangan handrail - Trotoar - Baut jembatan - Ekspansion joint