BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Belum Punya Izin PBG, DPRD Medan Minta Pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza Dihentikan

Raman Krisna - Rabu, 22 Oktober 2025 12:07 WIB
Belum Punya Izin PBG, DPRD Medan Minta Pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza Dihentikan
Pembangunan di lahan bekas Garuda Plaza Hotel. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera menghentikan pembangunan di lahan bekas Garuda Plaza Hotel.

Pembangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai lapangan padel itu disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Hal tersebut disampaikan Rizki dalam keterangannya pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang menyoroti kelanjutan proyek pembangunan meskipun belum mendapatkan izin PBG, sebuah syarat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan.

Baca Juga:

"Bangunan ini masih sebatas Kerangka Rancangan Kota (KRK), belum ada PBG-nya. Saya sudah tanya langsung dengan Kadisnya. Oleh karena itu, kita minta agar pengerjaannya dihentikan," tegas Rizki, politisi Partai NasDem itu.

Rizki mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, proyek tersebut sudah berlangsung selama lebih dari sebulan tanpa izin PBG.

"Ini ada apa? Kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG-nya belum ada," ujarnya dengan nada kecewa.

Politisi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan bahwa sebelum adanya PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama terkait pelanggaran sepadan jalan.

"Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan tetap mengikuti aturan yang ada," ujar Rizki.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, juga mengungkapkan keluhan mereka mengenai pembangunan yang dianggap melanggar aturan.

Warga menyatakan bahwa meskipun pihak kelurahan sudah memberi tahu bahwa proyek tersebut akan dijadikan lapangan padel, namun mereka tetap merasa terganggu dengan proses pembangunan yang berjalan tanpa izin yang sah.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus ISPA Melonjak di Medan, Dinkes Keluarkan Surat Edaran dan Imbau Prokes Kembali Diperketat
Pemkab Simalungun Gelar FGD Penyusunan RP3KP 2025-2045, Strategi Perumahan Dua Dekade ke Depan
Peran Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Berdasarkan Teori Hukum Kelembagaan
Perbandingan Sistem Hukum dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah
Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Rutan Kelas I Medan Teken Komitmen Nasional Perangi Narkoba dan Barang Terlarang
Produk UMKM Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Tembus Pasar, Raup Penjualan Signifikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru