Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
OLEH :Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas. Di era desentralisasi, daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Namun, desentralisasi juga menghadirkan tantangan dalam hal keseragaman dan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan. Standarisasi tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar proses perencanaan tidak hanya efektif, tetapi juga transparan dan akuntabel.
Dalam mewujudkan standarisasi tersebut, peran sistem hukum sangat vital. Sistem hukum yang dianut suatu negara secara fundamental mempengaruhi mekanisme, instrumen, dan implementasi tata kelola pembangunan daerah. Oleh karena itu, membandingkan bagaimana berbagai sistem hukum mengatur standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi langkah penting dalam mencari model terbaik yang sesuai konteks.Baca Juga:
Sistem Hukum dan Karakteristik Tata Kelola Pembangunan Daerah
Secara garis besar, dunia mengenal dua sistem hukum utama, yaitu sistem civil law dan common law, yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal pembentukan hukum, penerapan, dan interpretasi aturan. Sistem civil law, yang banyak dianut negara-negara Eropa kontinental, termasuk Indonesia, menitikberatkan pada hukum tertulis dan regulasi yang sistematis. Regulasi formal menjadi alat utama dalam mengatur tata kelola pembangunan daerah, mulai dari pembentukan kelembagaan, proses perencanaan, hingga mekanisme evaluasi.
Dalam konteks standarisasi, sistem ini memberikan kerangka kerja yang jelas, baku, dan mengikat, sehingga setiap daerah diwajibkan mengikuti prosedur yang seragam sesuai regulasi yang berlaku. Namun, sistem civil law seringkali dikritik karena cenderung kaku dan kurang adaptif terhadap perubahan sosial dan dinamika lokal yang cepat.
Tata kelola yang sangat bergantung pada aturan tertulis terkadang mengalami kendala dalam merespon kebutuhan inovasi atau perubahan kebijakan yang mendesak. Hal ini berpotensi menghambat fleksibilitas yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang dinamis.Berbeda dengan civil law, sistem common law yang berkembang di negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, lebih mengedepankan prinsip preseden dan kebebasan interpretasi pengadilan.
Dalam hal ini, standarisasi tata kelola pembangunan daerah lebih mengandalkan praktik hukum yang berkembang melalui keputusan-keputusan pengadilan dan praktek administrasi yang dinamis. Sistem common law memberikan kelembagaan ruang untuk berinovasi dan menyesuaikan standar tata kelola berdasarkan konteks dan kebutuhan lokal.
Fleksibilitas ini memungkinkan daerah lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan ekonomi sosial yang cepat, namun juga menuntut kemampuan kelembagaan yang tinggi dalam mengelola dan menerapkan hukum secara konsisten. Kelemahan sistem common law dalam konteks ini adalah potensi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi standar di berbagai wilayah, yang dapat mengganggu sinkronisasi pembangunan nasional.
Implikasi Perbandingan Sistem Hukum bagi Standarisasi Tata Kelola
Perbandingan kedua sistem hukum ini mengungkapkan bahwa setiap sistem memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda dalam mengatur standarisasi tata kelola pembangunan daerah. Sistem civil law unggul dalam memberikan kepastian hukum, regulasi yang jelas, dan prosedur yang terstruktur sehingga memudahkan monitoring dan evaluasi.
Namun, kekakuan aturan formal dapat membatasi kemampuan daerah untuk berinovasi dan merespons perubahan sosial secara cepat. Sebaliknya, sistem common law lebih adaptif dan mendorong inovasi tata kelola melalui fleksibilitas interpretasi dan pelaksanaan hukum. Namun, tanpa adanya regulasi tertulis yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif, standarisasi tata kelola rentan mengalami fragmentasi dan inkonsistensi yang dapat merugikan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL