Siswi SMK Ditemukan Tewas di Sungai Nias Utara, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
OLEH :Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas. Di era desentralisasi, daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Namun, desentralisasi juga menghadirkan tantangan dalam hal keseragaman dan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan. Standarisasi tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar proses perencanaan tidak hanya efektif, tetapi juga transparan dan akuntabel.
Dalam mewujudkan standarisasi tersebut, peran sistem hukum sangat vital. Sistem hukum yang dianut suatu negara secara fundamental mempengaruhi mekanisme, instrumen, dan implementasi tata kelola pembangunan daerah. Oleh karena itu, membandingkan bagaimana berbagai sistem hukum mengatur standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi langkah penting dalam mencari model terbaik yang sesuai konteks.Baca Juga:
Sistem Hukum dan Karakteristik Tata Kelola Pembangunan Daerah
Secara garis besar, dunia mengenal dua sistem hukum utama, yaitu sistem civil law dan common law, yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal pembentukan hukum, penerapan, dan interpretasi aturan. Sistem civil law, yang banyak dianut negara-negara Eropa kontinental, termasuk Indonesia, menitikberatkan pada hukum tertulis dan regulasi yang sistematis. Regulasi formal menjadi alat utama dalam mengatur tata kelola pembangunan daerah, mulai dari pembentukan kelembagaan, proses perencanaan, hingga mekanisme evaluasi.
Dalam konteks standarisasi, sistem ini memberikan kerangka kerja yang jelas, baku, dan mengikat, sehingga setiap daerah diwajibkan mengikuti prosedur yang seragam sesuai regulasi yang berlaku. Namun, sistem civil law seringkali dikritik karena cenderung kaku dan kurang adaptif terhadap perubahan sosial dan dinamika lokal yang cepat.
Tata kelola yang sangat bergantung pada aturan tertulis terkadang mengalami kendala dalam merespon kebutuhan inovasi atau perubahan kebijakan yang mendesak. Hal ini berpotensi menghambat fleksibilitas yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang dinamis.Berbeda dengan civil law, sistem common law yang berkembang di negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, lebih mengedepankan prinsip preseden dan kebebasan interpretasi pengadilan.
Dalam hal ini, standarisasi tata kelola pembangunan daerah lebih mengandalkan praktik hukum yang berkembang melalui keputusan-keputusan pengadilan dan praktek administrasi yang dinamis. Sistem common law memberikan kelembagaan ruang untuk berinovasi dan menyesuaikan standar tata kelola berdasarkan konteks dan kebutuhan lokal.
Fleksibilitas ini memungkinkan daerah lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan ekonomi sosial yang cepat, namun juga menuntut kemampuan kelembagaan yang tinggi dalam mengelola dan menerapkan hukum secara konsisten. Kelemahan sistem common law dalam konteks ini adalah potensi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi standar di berbagai wilayah, yang dapat mengganggu sinkronisasi pembangunan nasional.
Implikasi Perbandingan Sistem Hukum bagi Standarisasi Tata Kelola
Perbandingan kedua sistem hukum ini mengungkapkan bahwa setiap sistem memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda dalam mengatur standarisasi tata kelola pembangunan daerah. Sistem civil law unggul dalam memberikan kepastian hukum, regulasi yang jelas, dan prosedur yang terstruktur sehingga memudahkan monitoring dan evaluasi.
Namun, kekakuan aturan formal dapat membatasi kemampuan daerah untuk berinovasi dan merespons perubahan sosial secara cepat. Sebaliknya, sistem common law lebih adaptif dan mendorong inovasi tata kelola melalui fleksibilitas interpretasi dan pelaksanaan hukum. Namun, tanpa adanya regulasi tertulis yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif, standarisasi tata kelola rentan mengalami fragmentasi dan inkonsistensi yang dapat merugikan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan festival bertajuk Sumut Hal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang baru tiba di Indonesia kepada Pangl
NASIONAL
JAYAWIJAYA Bentrok antarkelompok warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Sosial, sekalipun dalam b
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat turun
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Mata uang Garuda dibuka melemah ke posisi Rp17.657,
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami pergerakan beragam pada perdagangan Senin (18/5/2026). Di satu sisi, sebagian
EKONOMI
ACEH BESAR Koperasi Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai beroperasi dan disam
EKONOMI