Bukan Cuma Kapolri Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara Siang Ini di Istana
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ka
NASIONAL
MEDAN (BITV)— Platform komunikasi populer Discord mengumumkan pembaruan besar terhadap sejumlah kebijakan utamanya, termasuk Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan Berbayar, dan Pedoman Komunitas.
Seluruh pembaruan ini akan mulai berlaku efektif pada 29 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situsnya, Discord menyebut bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan layanan, menyesuaikan diri dengan regulasi global terbaru, serta menjaga privasi pengguna.
"Seiring dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan layanan, merespons undang-undang baru di seluruh dunia, serta melindungi privasi Anda, kami secara berkala memperbarui kebijakan ini," tulis Discord dalam pengumumannya.
Dalam Ketentuan Layanan yang diperbarui, Discord kini memberikan penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana platform bekerja, termasuk mekanisme komunikasi antar pengguna, integrasi akun game, berbagi aktivitas, hingga interaksi dengan konten bersponsor seperti Quests.
Pembaruan juga mencakup penyesuaian dalam penyelesaian sengketa dan perjanjian arbitrase, serta detail baru pada fitur layanan berbayar, termasuk sistem hadiah virtual Discord Orbs dan opsi metode pembayaran cadangan untuk menghindari gangguan layanan.
Pada aspek privasi, Discord menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan data.
Dalam Kebijakan Privasi yang diperbarui, perusahaan menjabarkan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, cara penggunaannya, serta kontrol yang tersedia bagi pengguna melalui fitur Data Privacy Controls.
"Kami tidak menjual informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Quests bersifat opsional, dan meski data tertentu bisa dibagikan kepada mitra pengukuran, penggunaannya terbatas hanya untuk pelaporan efektivitas Quest," tegas perusahaan.
Pembaruan ini juga mengakomodasi hukum perlindungan data dari berbagai yurisdiksi, mencerminkan komitmen Discord untuk beroperasi secara global dengan mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Discord juga melakukan revisi terhadap Pedoman Komunitas, yang kini dilengkapi dengan Policy Explainers, penjelasan yang lebih rinci mengenai perilaku serta jenis konten yang dilarang di platform.
Perusahaan menegaskan bahwa pedoman ini menjadi aturan utama dalam penggunaan Discord, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatasan akun hingga pemblokiran permanen.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ka
NASIONAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Timur Tumanggor mendorong Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Gubernur S
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
TAKENGON Festival Literasi Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 resmi dibuka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Kabupaten Aceh Tengah
PENDIDIKAN
MEDAN Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dipanggil Inspektorat K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri segera berakhir setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Su
NASIONAL
MEDAN Dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor IT&B Karo, AS (38), sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk meny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan pada awal Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasi
EKONOMI