Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN (BITV)— Platform komunikasi populer Discord mengumumkan pembaruan besar terhadap sejumlah kebijakan utamanya, termasuk Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan Berbayar, dan Pedoman Komunitas.
Seluruh pembaruan ini akan mulai berlaku efektif pada 29 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situsnya, Discord menyebut bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan layanan, menyesuaikan diri dengan regulasi global terbaru, serta menjaga privasi pengguna.
"Seiring dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan layanan, merespons undang-undang baru di seluruh dunia, serta melindungi privasi Anda, kami secara berkala memperbarui kebijakan ini," tulis Discord dalam pengumumannya.
Dalam Ketentuan Layanan yang diperbarui, Discord kini memberikan penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana platform bekerja, termasuk mekanisme komunikasi antar pengguna, integrasi akun game, berbagi aktivitas, hingga interaksi dengan konten bersponsor seperti Quests.
Pembaruan juga mencakup penyesuaian dalam penyelesaian sengketa dan perjanjian arbitrase, serta detail baru pada fitur layanan berbayar, termasuk sistem hadiah virtual Discord Orbs dan opsi metode pembayaran cadangan untuk menghindari gangguan layanan.
Pada aspek privasi, Discord menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan data.
Dalam Kebijakan Privasi yang diperbarui, perusahaan menjabarkan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, cara penggunaannya, serta kontrol yang tersedia bagi pengguna melalui fitur Data Privacy Controls.
"Kami tidak menjual informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Quests bersifat opsional, dan meski data tertentu bisa dibagikan kepada mitra pengukuran, penggunaannya terbatas hanya untuk pelaporan efektivitas Quest," tegas perusahaan.
Pembaruan ini juga mengakomodasi hukum perlindungan data dari berbagai yurisdiksi, mencerminkan komitmen Discord untuk beroperasi secara global dengan mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Discord juga melakukan revisi terhadap Pedoman Komunitas, yang kini dilengkapi dengan Policy Explainers, penjelasan yang lebih rinci mengenai perilaku serta jenis konten yang dilarang di platform.
Perusahaan menegaskan bahwa pedoman ini menjadi aturan utama dalam penggunaan Discord, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatasan akun hingga pemblokiran permanen.
Dengan pembaruan menyeluruh ini, Discord menargetkan peningkatan pengalaman pengguna yang lebih aman, transparan, dan selaras dengan perkembangan teknologi serta regulasi di berbagai wilayah.
Pengguna disarankan untuk meninjau ulang kebijakan terbaru sebelum tanggal berlaku untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka di platform.*
(vo/a008)
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut pemberhentian sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumat
NASIONAL
BATU BARA Di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, air bersih dari PDAM Tirta Tanjung Tiram t
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan d
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Keluhan terhadap pelayanan air bersih kembali muncul di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
PERISTIWA
JAKARTA Perlindungan hukum terhadap komisioner dalam UndangUndang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga independensi l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tidak mengenal terdakwa M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyoroti kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kerap menetapkan s
PENDIDIKAN
MEDAN Dampak perkara dugaan korupsi pengalihan lahan PTPNII yang kini menjadi PTPNI RegionalI, mulai dirasakan konsumen Perumahan Cit
HUKUM DAN KRIMINAL