13.702 Keluarga di Sumut Terima Bantuan Pascabencana, Tapanuli Tengah Terbesar
MEDAN Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mencatat bantuan pascabencana telah disalurkan kepada 13.702 keluarga penerima manfaat (KPM)
PEMERINTAHAN
MEDAN (BITV)— Platform komunikasi populer Discord mengumumkan pembaruan besar terhadap sejumlah kebijakan utamanya, termasuk Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan Berbayar, dan Pedoman Komunitas.
Seluruh pembaruan ini akan mulai berlaku efektif pada 29 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situsnya, Discord menyebut bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan layanan, menyesuaikan diri dengan regulasi global terbaru, serta menjaga privasi pengguna.
"Seiring dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan layanan, merespons undang-undang baru di seluruh dunia, serta melindungi privasi Anda, kami secara berkala memperbarui kebijakan ini," tulis Discord dalam pengumumannya.
Dalam Ketentuan Layanan yang diperbarui, Discord kini memberikan penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana platform bekerja, termasuk mekanisme komunikasi antar pengguna, integrasi akun game, berbagi aktivitas, hingga interaksi dengan konten bersponsor seperti Quests.
Pembaruan juga mencakup penyesuaian dalam penyelesaian sengketa dan perjanjian arbitrase, serta detail baru pada fitur layanan berbayar, termasuk sistem hadiah virtual Discord Orbs dan opsi metode pembayaran cadangan untuk menghindari gangguan layanan.
Pada aspek privasi, Discord menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan data.
Dalam Kebijakan Privasi yang diperbarui, perusahaan menjabarkan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, cara penggunaannya, serta kontrol yang tersedia bagi pengguna melalui fitur Data Privacy Controls.
"Kami tidak menjual informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Quests bersifat opsional, dan meski data tertentu bisa dibagikan kepada mitra pengukuran, penggunaannya terbatas hanya untuk pelaporan efektivitas Quest," tegas perusahaan.
Pembaruan ini juga mengakomodasi hukum perlindungan data dari berbagai yurisdiksi, mencerminkan komitmen Discord untuk beroperasi secara global dengan mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Discord juga melakukan revisi terhadap Pedoman Komunitas, yang kini dilengkapi dengan Policy Explainers, penjelasan yang lebih rinci mengenai perilaku serta jenis konten yang dilarang di platform.
Perusahaan menegaskan bahwa pedoman ini menjadi aturan utama dalam penggunaan Discord, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatasan akun hingga pemblokiran permanen.
MEDAN Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mencatat bantuan pascabencana telah disalurkan kepada 13.702 keluarga penerima manfaat (KPM)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah memperkuat sinergi untuk mempersiapka
PEMERINTAHAN
BINJAI Wajah baru ruang pelayanan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Binjai mendapat apresiasi dari aktivis Dhani Lubis.
NASIONAL
ACEH JAYA Berdakwah ke wilayah pedalaman menjadi pengalaman tersendiri bagi Ustaz Drs. Muchlis Hasan, pegiat dakwah Muhammadiyah Aceh. P
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Lembaga i
NASIONAL
BANJARMASIN Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat ora
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Peringatan Hari Batik Nasional di SMA Negeri 7 Banda Aceh berlangsung meriah. Kegiatan yang digelar Jumat, 2 Oktober 2026, it
PENDIDIKAN
JAKARTA Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik 23 tokoh dan pejabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepre
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Berg
HUKUM DAN KRIMINAL