Macet Parah 12 Jam di Jalur Medan-Berastagi, Pengendara Terpaksa Menginap di Mobil
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
Banyak negara kini mencoba mengembangkan pendekatan hibrida yang menggabungkan unsur-unsur civil law dan common law untuk mengoptimalkan tata kelola pembangunan daerah. Pendekatan ini mengadopsi regulasi tertulis yang kuat sebagai fondasi kepastian hukum, sembari memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan agar daerah dapat berinovasi sesuai karakteristik lokal. Dengan cara ini, standarisasi tata kelola tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan juga mekanisme yang mendorong kualitas dan efektivitas perencanaan pembangunan.
Studi Kasus: Indonesia dan Negara dengan Sistem Hukum Berbeda
Indonesia yang menganut sistem civil law telah mengupayakan standarisasi tata kelola pembangunan daerah melalui sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Regulasi ini memberikan kerangka normatif yang jelas tentang prosedur perencanaan, peran lembaga, serta mekanisme pengawasan. Namun, kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan seperti disparitas kapasitas sumber daya manusia, perbedaan kualitas kelembagaan, dan kurangnya sinkronisasi antara pusat dan daerah.
Sebagai perbandingan, negara-negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat menerapkan standarisasi tata kelola pembangunan daerah yang lebih fleksibel, namun sangat bergantung pada kekuatan lembaga pengadilan dan pengawasan internal pemerintahan daerah. Standar prosedur yang lebih adaptif memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan lokal, tetapi seringkali memerlukan koordinasi yang intensif untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Model ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola
Tantangan utama dalam mewujudkan standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah adalah bagaimana mengharmonisasikan kebutuhan kepastian hukum dengan kebutuhan fleksibilitas untuk inovasi lokal. Dalam konteks desentralisasi, daerah memiliki keragaman kondisi sosial-ekonomi dan kultur yang memerlukan pendekatan tata kelola yang tidak seragam secara kaku, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Peluang besar dapat diperoleh melalui pengembangan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan koordinasi antar lembaga. Sistem hukum yang mendukung standarisasi tata kelola yang efektif harus mampu menjembatani antara kontrol administratif dan kebebasan inovasi, serta menyediakan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam konteks standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan dan akademisi. Tidak ada sistem yang sempurna, namun pemahaman mendalam terhadap karakteristik dan implikasi setiap sistem dapat menjadi dasar untuk merancang kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih efektif, responsif, dan inklusif. Standarisasi tata kelola bukan hanya persoalan teknis regulasi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan politik yang melekat dalam sistem hukum yang dianut.
Oleh karena itu, reformasi tata kelola pembangunan daerah perlu dirancang secara holistik dengan memperhatikan konteks sistem hukum nasional sekaligus mengakomodasi dinamika lokal. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.
*) Penulis adalahMahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi P
NASIONAL
JAKARTA Harga emas diperkirakan masih akan melanjutkan tren penguatan pada pekan depan. Penguatan tersebut didorong oleh ekspektasi kebi
EKONOMI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya BSc menjajal langsung proses membatik saat mengunjungi stan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan
EKONOMI
MEDAN Seorang kurir narkoba asal Aceh ditangkap petugas di Bandara Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah keda
HUKUM DAN KRIMINAL
ANKARA Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuding Israel berupaya mengganggu proses perdamaian di Timur Tengah, termasuk kesepakatan a
INTERNASIONAL