Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
Banyak negara kini mencoba mengembangkan pendekatan hibrida yang menggabungkan unsur-unsur civil law dan common law untuk mengoptimalkan tata kelola pembangunan daerah. Pendekatan ini mengadopsi regulasi tertulis yang kuat sebagai fondasi kepastian hukum, sembari memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan agar daerah dapat berinovasi sesuai karakteristik lokal. Dengan cara ini, standarisasi tata kelola tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan juga mekanisme yang mendorong kualitas dan efektivitas perencanaan pembangunan.
Studi Kasus: Indonesia dan Negara dengan Sistem Hukum Berbeda
Indonesia yang menganut sistem civil law telah mengupayakan standarisasi tata kelola pembangunan daerah melalui sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Regulasi ini memberikan kerangka normatif yang jelas tentang prosedur perencanaan, peran lembaga, serta mekanisme pengawasan. Namun, kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan seperti disparitas kapasitas sumber daya manusia, perbedaan kualitas kelembagaan, dan kurangnya sinkronisasi antara pusat dan daerah.
Sebagai perbandingan, negara-negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat menerapkan standarisasi tata kelola pembangunan daerah yang lebih fleksibel, namun sangat bergantung pada kekuatan lembaga pengadilan dan pengawasan internal pemerintahan daerah. Standar prosedur yang lebih adaptif memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan lokal, tetapi seringkali memerlukan koordinasi yang intensif untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Model ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola
Tantangan utama dalam mewujudkan standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah adalah bagaimana mengharmonisasikan kebutuhan kepastian hukum dengan kebutuhan fleksibilitas untuk inovasi lokal. Dalam konteks desentralisasi, daerah memiliki keragaman kondisi sosial-ekonomi dan kultur yang memerlukan pendekatan tata kelola yang tidak seragam secara kaku, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Peluang besar dapat diperoleh melalui pengembangan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan koordinasi antar lembaga. Sistem hukum yang mendukung standarisasi tata kelola yang efektif harus mampu menjembatani antara kontrol administratif dan kebebasan inovasi, serta menyediakan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam konteks standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan dan akademisi. Tidak ada sistem yang sempurna, namun pemahaman mendalam terhadap karakteristik dan implikasi setiap sistem dapat menjadi dasar untuk merancang kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih efektif, responsif, dan inklusif. Standarisasi tata kelola bukan hanya persoalan teknis regulasi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan politik yang melekat dalam sistem hukum yang dianut.
Oleh karena itu, reformasi tata kelola pembangunan daerah perlu dirancang secara holistik dengan memperhatikan konteks sistem hukum nasional sekaligus mengakomodasi dinamika lokal. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.
*) Penulis adalahMahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI
JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan proses investigasi internal terkait dugaan malaadministrasi dalam pengadaan sepatu Seko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa perjalanan dirinya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan tidak menggun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga iPhone di Indonesia per 18 Mei 2026 terpantau relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah model p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguatan pertahanan menjadi syarat utama dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negar
NASIONAL
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan festival bertajuk Sumut Hal
PEMERINTAHAN