JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk.
Rivqy menegaskan, praktik ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dikatakan berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat," ujar Rivqy, Jumat (24/10/2025).
Rivqy menekankan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka beli.
"Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas," tegas legislator asal Jawa Timur IV itu.
Selain potensi pelanggaran hukum, Rivqy juga menyoroti dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran.
Ia meminta evaluasi menyeluruh terkait aktivitas pengeboran sumur dan dampaknya bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
"Komisi VI akan mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak sebelum, saat, dan setelah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat, serta apakah aman bagi konsumen," jelas Rivqy.
Dalam langkah awal, Komisi VI DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, untuk memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta.
Hasil pemanggilan ini nantinya akan diuji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"DPR berkomitmen memastikan UU Perlindungan Konsumen dijalankan secara konsisten dan adil. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi, dan konsumen yang dirugikan mesti mendapatkan ganti rugi," pungkas Rivqy.
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang.