BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA

Raman Krisna - Jumat, 24 Oktober 2025 10:57 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Foto: Ahmad Toriq/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada hari ini, Jumat (24/10).

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.

Baca Juga:
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini ditulis, kehadiran Indra di Gedung Merah Putih KPK belum terlihat.Budi menambahkan, keterangan Indra akan digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR tahun anggaran 2020.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10), KPK telah memeriksa dua saksi, yaitu Edwin Budiman (wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), terkait perhitungan kerugian negara.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meski identitas resmi beberapa pihak belum diumumkan secara publik. Para tersangka antara lain:
- Indra Iskandar, Sekjen DPR
- Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
- Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
- Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada
- Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production
- Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet
- Edwin Budiman (swasta)

Para tersangka sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Indra sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK, namun kemudian mencabut permohonannya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, termasuk ruang biro, staf, dan ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR.

Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan bukti transaksi keuangan, termasuk transfer uang terkait proyek RJA DPR.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar
Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap, DPR Panggil Kemendagri dan Pemda
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
BKSAP DPR RI Dukung Penguatan Kekhususan Bali, Gubernur Koster Minta Dukungan Pusat untuk Infrastruktur dan Keberlanjutan
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
Ratusan Travel Diperiksa, Kapan KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Penjara?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru