Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinisial EL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018–2021.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel dan Foorgus Trisman Gea, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10) malam.
Alex menjelaskan, penetapan EL merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Medan dan berkekuatan hukum tetap.Baca Juga:
"Dari kedua perkara tersebut ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan pengguna anggaran, yaitu EL selaku mantan Kepala Dinas PUPR, yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Alex.
Dua perkara sebelumnya menjerat KW, bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun anggaran 2018–2019, dan BB, bendahara pengeluaran tahun anggaran 2020–2021.
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan hasil audit Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara tertanggal 11 November 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,46 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejari Nias Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 pada 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)–(3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiar, EL juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
"Kami akan terus mendalami dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Alex Bill Mando Daeli.
Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Nias Selatan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah, agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.*
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL