BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

DPR Soroti Aqua: Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan

Raman Krisna - Jumat, 24 Oktober 2025 11:36 WIB
DPR Soroti Aqua: Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan
Ilustrasi sumber mata air. (Foto: Shutter Stock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk.

Rivqy menegaskan, praktik ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dikatakan berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat," ujar Rivqy, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:

Rivqy menekankan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka beli.

"Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas," tegas legislator asal Jawa Timur IV itu.

Selain potensi pelanggaran hukum, Rivqy juga menyoroti dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran.

Ia meminta evaluasi menyeluruh terkait aktivitas pengeboran sumur dan dampaknya bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

"Komisi VI akan mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak sebelum, saat, dan setelah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat, serta apakah aman bagi konsumen," jelas Rivqy.

Dalam langkah awal, Komisi VI DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, untuk memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta.

Hasil pemanggilan ini nantinya akan diuji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DPR berkomitmen memastikan UU Perlindungan Konsumen dijalankan secara konsisten dan adil. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi, dan konsumen yang dirugikan mesti mendapatkan ganti rugi," pungkas Rivqy.

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan bukan mata air pegunungan, melainkan air tanah dari sumur bor dengan kedalaman 100 meter.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk risiko pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.*


(vo/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap, DPR Panggil Kemendagri dan Pemda
BKSAP DPR RI Dukung Penguatan Kekhususan Bali, Gubernur Koster Minta Dukungan Pusat untuk Infrastruktur dan Keberlanjutan
Banjir Rendam Jalur Pantura Semarang-Surabaya, Puluhan Kendaraan Mogok di Jalan Kaligawe
Slogan “Setiap Tetes dari Mata Air Murni” Dipertanyakan, Sidak Gubernur Jabar Bongkar Fakta di Balik Air Kemasan Aqua
Ketua DPRD Sumut Tanggapi Menkeu soal Dana Mengendap Rp3,1 Triliun: Data Kami Berbeda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru