DELI SERDANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri dan pabrik yang berpotensi menimbulkan polusi udara maupun suara.
Pengawasan dilakukan melalui peninjauan langsung ke lokasi maupun pemeriksaan dokumen pelaporan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Deli Serdang, Erlita Lubis SSos MH, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat mengenai polusi yang ditimbulkan pabrik.
"Jika ada pengaduan masyarakat mengenai polusi udara maupun suara yang ditimbulkan pabrik dan industri, kami akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diadukan," ujar Erlita.
Pengecekan dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi DLH. Apabila ditemukan pelanggaran, DLH akan memberikan pembinaan kepada pihak industri agar memperbaiki proses produksinya dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Erlita menjelaskan, beberapa waktu lalu DLH menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh PT Leomas Inti Nawasena. Pabrik tersebut diduga menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu masyarakat sekitar.
Menanggapi laporan itu, tim DLH langsung melakukan monitoring dan memberikan imbauan kepada pihak pabrik agar mematuhi ketentuan peraturan lingkungan.
"Pabrik itu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sejak November 2024, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 30 orang. Meskipun begitu, kami tetap memberikan bimbingan agar aktivitas pabrik tidak mengganggu warga sekitar. Fungsi kami adalah pengawasan, dan itu kami jalankan secara maksimal," tegas Erlita.
DLHDeli Serdang menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh industri di wilayah ini beroperasi sesuai ketentuan lingkungan, sehingga masyarakat dapat hidup nyaman tanpa terganggu polusi udara maupun suara.*
(a008)
Editor
: Adelia Syafitri
DLH Deli Serdang Tindak Tegas Pabrik Penyebab Polusi, Langsung Turun ke Lokasi