BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ahli Waris Ganen Bin Nisan Geruduk PT PLN Nusantara Power Muara Tawar, Tuntut Pembayaran Tanah 7.000 Meter Persegi

S. Erfan Nurali - Senin, 03 November 2025 13:16 WIB
Ahli Waris Ganen Bin Nisan Geruduk PT PLN Nusantara Power Muara Tawar, Tuntut Pembayaran Tanah 7.000 Meter Persegi
Ratusan ahli waris almarhum Ganen Bin Nisan mendatangi kantor PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Ratusan ahli waris almarhum Ganen Bin Nisan mendatangi kantor PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).

Aksi damai tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan pembayaran atas tanah seluas 7.000 meter persegi yang diklaim milik ahli waris dan telah digunakan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.

Hingga kini, mereka menilai belum ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak PLN terkait ganti rugi lahan tersebut.

Baca Juga:

Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan jalur komunikasi dan hukum sejak 2018, namun belum mendapatkan hasil konkret.

"Saya selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganen Bin Nisan menilai PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar tidak memiliki itikad baik. Mereka tidak mau membayar sisa tanah klien kami seluas 7.000 meter persegi sejak 2018," ujar Kadafi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Menurut Kadafi, pihaknya telah mengirim surat somasi dan menerima balasan dari Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, yang menyebutkan bahwa pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi telah dilakukan sesuai ketentuan sejak 2008, serta memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi tersebut.

Namun, ahli waris mempertanyakan kebenaran klaim tersebut. Dalam surat balasan tertanggal 11 Agustus 2025, pihak ahli waris menuntut transparansi pembayaran yang disebut telah dilakukan.

"Kalau memang sudah dibayar, kami ingin tahu kapan dibayarnya, siapa penerimanya, melalui bank mana, nomor rekeningnya berapa, dan berapa jumlah yang dibayarkan. Selain itu, kami juga ingin tahu nomor putusan inkracht-nya serta nomor SHGB yang mereka klaim," tegas Kadafi.

Kadafi menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa tanah milik Ganen Bin Nisan telah digunakan untuk akses jalan dan kini dikelilingi pagar milik PLN.

Karena itu, para ahli waris menuntut agar PLN segera membayar ganti rugi sesuai luas lahan yang digunakan.

Ia juga menegaskan, jika hingga batas waktu tertentu tidak ada penyelesaian, ahli waris akan mengambil langkah tegas.

"Jika tanah seluas 7.000 meter itu tidak segera dibayar, kami akan mengambil alih lahan tersebut," kata Kadafi dengan nada tegas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSMS Tumbang 0-2, Gubernur Bobby Nasution: Terus Bangkit, Ini Proses Menuju Lebih Baik
Jakarta Targetkan Proyek Pengolahan Limbah Modern Rampung 2027, Layani 1 Juta Warga
Jawa Timur dan Merauke Jadi Lokasi Strategis Pabrik Bioetanol Nasional
Gara-gara Sengketa Lahan, Pengacara Ditembak di Tanah Abang!
PLN EPI dan JERA Kaji Kolaborasi Rantai Pasok LNG untuk Ketahanan Energi Indonesia
Ketahanan Pangan di Era Perubahan Iklim: Peran Petani, Pemerintah, dan Teknologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru