Rencana Swasembada Energi Prabowo di Papua Dikritik Walhi: Sawit Tak Untungkan Masyarakat
JAYAPURA Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maikel Peuki, menyoroti rencana Presiden Prabowo Sub
POLITIK
BEKASI – Ratusan ahli waris almarhum Ganen Bin Nisan mendatangi kantor PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan pembayaran atas tanah seluas 7.000 meter persegi yang diklaim milik ahli waris dan telah digunakan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar.
Hingga kini, mereka menilai belum ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak PLN terkait ganti rugi lahan tersebut.Baca Juga:
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan jalur komunikasi dan hukum sejak 2018, namun belum mendapatkan hasil konkret.
"Saya selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganen Bin Nisan menilai PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar tidak memiliki itikad baik. Mereka tidak mau membayar sisa tanah klien kami seluas 7.000 meter persegi sejak 2018," ujar Kadafi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kadafi, pihaknya telah mengirim surat somasi dan menerima balasan dari Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, yang menyebutkan bahwa pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi telah dilakukan sesuai ketentuan sejak 2008, serta memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi tersebut.
Namun, ahli waris mempertanyakan kebenaran klaim tersebut. Dalam surat balasan tertanggal 11 Agustus 2025, pihak ahli waris menuntut transparansi pembayaran yang disebut telah dilakukan.
"Kalau memang sudah dibayar, kami ingin tahu kapan dibayarnya, siapa penerimanya, melalui bank mana, nomor rekeningnya berapa, dan berapa jumlah yang dibayarkan. Selain itu, kami juga ingin tahu nomor putusan inkracht-nya serta nomor SHGB yang mereka klaim," tegas Kadafi.
Kadafi menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa tanah milik Ganen Bin Nisan telah digunakan untuk akses jalan dan kini dikelilingi pagar milik PLN.
Karena itu, para ahli waris menuntut agar PLN segera membayar ganti rugi sesuai luas lahan yang digunakan.
Ia juga menegaskan, jika hingga batas waktu tertentu tidak ada penyelesaian, ahli waris akan mengambil langkah tegas.
"Jika tanah seluas 7.000 meter itu tidak segera dibayar, kami akan mengambil alih lahan tersebut," kata Kadafi dengan nada tegas.
JAYAPURA Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maikel Peuki, menyoroti rencana Presiden Prabowo Sub
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM, Seorang perempuan berinisial BL, 27 tahun, ditemukan tewas di kamar kosnya di Blok 6, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik kebijakan pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinila
PENDIDIKAN
JAKARTA, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan PT Kinobi Technologies Indonesia dan PT Bank China Construction B
PENDIDIKAN
JAKARTA , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG a
EKONOMI
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL
SUMATERA UTARA , 19 DESEMBER 2025 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke50, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mewujudkan komitmen keped
EKONOMI
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA