DAIRI — Sekitar seribu warga dari berbagai desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memadati halaman Markas Polres Dairi pada Rabu malam (12/11/2025).
Massa mengancam akan menginap dan menduduki Mapolres jika 34 rekan mereka yang ditangkap polisi tidak segera dibebaskan.
Penangkapan itu terjadi setelah aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ketua Kelompok Tani Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), Pangihutan Sijabat, yang ditahan polisi pada pagi hari.
Salah satu perwakilan massa, Darman Purba, warga Desa Parbuluan 6, mengatakan aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat keamanan yang dinilai membiarkan aktivitas PT GT di wilayah mereka.
Pendamping warga, Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa, menyebut PT GT diduga telah merambah hutan seluas 600 hingga 700 hektare tanpa izin jelas.
Akibatnya, sumber air di sekitar kawasan itu disebut mengering, dan warga kini hidup dalam ancaman banjir bandang dan longsor.
"Mereka bukan kriminal. Mereka hanya mempertahankan hidupnya dari mafia perambah hutan. Tak ada papan nama perusahaan di sana, tapi hutan sudah habis dibabat," ujar Duat.
Mendengar kabar penahanan itu, ratusan orang spontan mendatangi Polres Dairi untuk menuntut pembebasannya.
Namun aksi tersebut berujung bentrok. Polisi melaporkan 10 personel luka-luka akibat lemparan batu dari massa.
"Sebanyak 33 orang massa diamankan karena melakukan tindakan anarkis. Sebelumnya, Pangihutan Sijabat juga ditangkap karena diduga terlibat pengrusakan dan pembakaran aset PT GT," ujar Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, mewakili Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.
Dengan demikian, total warga yang kini diamankan mencapai 34 orang, terdiri atas 29 laki-laki, 4 perempuan, dan 2 di antaranya staf Yayasan Petrasa.