Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai alas hak atas lahan tersebut.
Pemilik usaha mengaku telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar delapan tahun.
"Selama ini tidak pernah dipersoalkan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan itu justru menyingkap pertanyaan yang lebih besar: jika dugaan pelanggaran terjadi di ruang publik dan berlangsung bertahun-tahun, di mana fungsi pengawasan berjalan?
Penelusuran lanjutan mengarah pada aktivitas lain yang diduga terkait, yakni distribusi garam dalam skala besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pembelian dalam jumlah besar—hingga skala kontainer—yang dalam praktik usaha masuk kategori perdagangan besar atau distribusi.
Dalam rezim perizinan berusaha, aktivitas semacam itu umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, serta kepatuhan terhadap standar mutu dan distribusi barang.
Untuk garam konsumsi, produk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Namun ketika dimintai keterangan mengenai aspek tersebut, pemilik usaha tidak memberikan jawaban substantif.
Percakapan beralih arah, nada suara meninggi, dan pertanyaan kunci tetap tak terjawab.
Di sisi lain, dampak terhadap lalu lintas tak bisa diabaikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi.