Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA — Aktivitas potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, berlangsung hampir tanpa jeda.
Bau amis menyergap dari kejauhan. Kendaraan yang melintas melambat, sebagian bahkan harus mengalah.
Ruas jalan menyempit di satu titik—tepat di depan lokasi usaha itu berdiri.Baca Juga:
Di sanalah persoalan bermula.
Penelusuran pada Senin dini hari, 6 April 2026, memperlihatkan sebagian aktivitas usaha diduga memanfaatkan bahu jalan.
Area bongkar muat, lapak kerja, hingga pergerakan kendaraan operasional tampak mengambil ruang yang semestinya menjadi milik publik.
Tak terlihat pembatas yang jelas. Penataan pun nyaris absen.
Dalam kerangka hukum, ruang milik jalan bukan ruang tanpa aturan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, secara tegas membatasi pemanfaatannya.
Bahu jalan merupakan bagian dari ruang yang dilindungi fungsinya—bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Namun, di Talawi, praktik di lapangan menunjukkan cerita berbeda.
Persoalan tak berhenti di badan jalan. Status lahan tempat usaha berdiri juga menyisakan tanda tanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mewajibkan setiap penguasaan tanah memiliki dasar hak yang sah.
Tanpa itu, penggunaan lahan negara berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai alas hak atas lahan tersebut.
Pemilik usaha mengaku telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar delapan tahun.
"Selama ini tidak pernah dipersoalkan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan itu justru menyingkap pertanyaan yang lebih besar: jika dugaan pelanggaran terjadi di ruang publik dan berlangsung bertahun-tahun, di mana fungsi pengawasan berjalan?
Penelusuran lanjutan mengarah pada aktivitas lain yang diduga terkait, yakni distribusi garam dalam skala besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pembelian dalam jumlah besar—hingga skala kontainer—yang dalam praktik usaha masuk kategori perdagangan besar atau distribusi.
Dalam rezim perizinan berusaha, aktivitas semacam itu umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, serta kepatuhan terhadap standar mutu dan distribusi barang.
Untuk garam konsumsi, produk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Namun ketika dimintai keterangan mengenai aspek tersebut, pemilik usaha tidak memberikan jawaban substantif.
Percakapan beralih arah, nada suara meninggi, dan pertanyaan kunci tetap tak terjawab.
Di sisi lain, dampak terhadap lalu lintas tak bisa diabaikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Padahal, penertiban bangunan di ruang milik jalan merupakan kewenangan yang melekat pada aparat penegak peraturan daerah.
Ketiadaan respons ini memperpanjang daftar tanda tanya.
Di Talawi, persoalannya tak lagi sekadar soal satu usaha di tepi jalan.
Ia menjelma menjadi potret yang lebih luas: tentang bagaimana ruang publik digunakan, bagaimana aturan ditegakkan, dan sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan.
Sebuah usaha berdiri di ruang yang semestinya steril. Bertahan selama bertahun-tahun. Dan baru dipertanyakan sekarang.
Apakah ini kelalaian—atau pembiaran?
Jawabannya, hingga kini, masih menggantung.*
(ad)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN