Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA — Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengakui bahwa Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, menerima uang sebesar Rp20 juta sebelum aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026.
Pihak kampus menyebut uang tersebut diterima dari seorang senior melalui perantara alumni, yang disebut bersumber dari oknum aparat kepolisian.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan pengakuan itu disampaikan langsung oleh Abdi saat dipanggil pihak universitas.Baca Juga:
"Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Daniel dalam konferensi pers di kampus UBK, Selasa (23/6/2026).
"Jadi ada pengakuan dari yang bersangkutan," tambahnya.
Menurut Daniel, uang tersebut diberikan melalui alumni Fakultas Hukum UBK.
Kampus kini membentuk tim investigasi untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat sebelum menjatuhkan sanksi.
"UBK akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," ujarnya.
Daniel juga menyebut dari keterangan Abdi, uang itu tidak hanya diterima sendiri, tetapi juga mengalir ke sejumlah mahasiswa dan pengurus BEM di beberapa fakultas.
Kampus, kata dia, masih melakukan verifikasi terhadap keterangan tersebut.
Terkait motif pemberian uang, Daniel mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan menjelang aksi mahasiswa, dengan tujuan mengarahkan lokasi demonstrasi agar tidak menuju Istana Negara.
"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI," kata Daniel.
Namun, menurut pengakuan Abdi, saran tersebut tidak dijalankan. Mahasiswa tetap melanjutkan aksi ke Istana Negara meski sebelumnya telah menerima uang tersebut.
"Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM," ujar Daniel.
Kasus ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial, terutama terkait pertemuan perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi 15 Juni lalu di Jakarta.
Istana sebelumnya menyatakan akan menelusuri informasi tersebut.
Sementara itu, UBK telah mencabut status Ketua BEM FH Abdi dan membentuk tim investigasi internal untuk mendalami dugaan pelanggaran etik serta aliran dana yang melibatkan sejumlah mahasiswa.* (kmcn/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL