BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Diboroskan, BPK Soroti PT Pupuk Indonesia, Publik Desak KPK Bertindak

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 16:20 WIB
Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Diboroskan, BPK Soroti PT Pupuk Indonesia, Publik Desak KPK Bertindak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dugaan pemborosan subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun sepanjang 2020 hingga 2022 kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.

Temuan ini menyebutkan bahwa sebagian besar potensi kerugian negara tersebut, sekitar Rp2,83 triliun, terkait langsung dengan pengelolaan subsidi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Temuan BPK tersebut segera memantik reaksi keras dari publik dan akademisi.

Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat subsidi pupuk merupakan komponen vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

"Rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Komisaris seharusnya bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif atau minimalisir kerugian yang lebih besar," ujar Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Jumat (30/5/2025).

Menurut Hudi, KPK tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Laporan tersebut sah dijadikan pintu masuk awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi dalam penyaluran subsidi.

BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha.

Ironisnya, perusahaan dengan biaya produksi tinggi justru diberi porsi subsidi, sedangkan yang efisien diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

Ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.

PT Pupuk Indonesia melalui Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.

"Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan semua rekomendasi BPK dalam IHPS II Tahun 2024," ujar Cindy, Rabu (28/5/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru