Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami penurunan.
Kondisi ini menambah tekanan bagi petani sawit rakyat yang sejak beberapa pekan terakhir sudah dihantui harga jual yang lesu.
Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut mencatat, untuk periode 11–17 Juni 2025, harga TBS kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.315 per kilogram.
Angka ini lebih rendah dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp 3.327 per kilogram.
Menariknya, meski harga TBS turun, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) justru mengalami sedikit kenaikan.
Saat ini harga CPO mencapai Rp 13.457 per kilogram, naik dari sebelumnya di angka Rp 13.382 per kilogram.
Adapun harga kernel lokal masih bertahan di Rp 12.127 per kilogram, tidak mengalami perubahan dari pekan lalu.
Berikut adalah rincian harga TBS berdasarkan usia tanaman sawit:
Usia 3 tahun: Rp 2.568
Usia 4 tahun: Rp 2.812
Usia 5 tahun: Rp 2.980
Usia 6 tahun: Rp 3.064
Usia 7 tahun: Rp 3.092
Usia 8 tahun: Rp 3.175
Usia 9 tahun: Rp 3.234
Usia 10–20 tahun: Rp 3.315
Usia 21 tahun: Rp 3.308
Usia 22 tahun: Rp 3.265
Usia 23 tahun: Rp 3.233
Usia 24 tahun: Rp 3.126
Usia 25 tahun: Rp 3.030
Sementara itu, harga TBS berdasarkan wilayah/kabupaten di Sumut menunjukkan disparitas yang cukup mencolok:
Langkat: Rp 2.685
Deli Serdang: Rp 2.800
Serdang Bedagai: Rp 2.680
Simalungun: Rp 2.650
Batubara: Rp 2.670
Asahan: Rp 2.600
Labuhanbatu Utara: Rp 2.250
Labuhan Batu: Rp 2.800
Labuhanbatu Selatan: Rp 2.820
Padanglawas Utara: Rp 2.820
Padanglawas: Rp 3.100
Tapanuli Selatan: Rp 2.770
Tapanuli Tengah: Rp 2.750
Mandailing Natal: Rp 3.085
Pakpak Bharat: Rp 2.600
Dengan kondisi ini, sejumlah petani sawit di pedesaan mulai mengeluhkan menurunnya pendapatan, terutama bagi yang tidak memiliki akses ke pabrik pengolahan atau koperasi yang menawarkan harga bersaing.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga dan melindungi petani dari dampak fluktuasi yang berkepanjangan.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.