BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

KKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp22,11 Triliun untuk 2026, Fokus pada Swasembada Pangan dan Kampung Nelayan

Adelia Syafitri - Senin, 07 Juli 2025 16:57 WIB
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp22,11 Triliun untuk 2026, Fokus pada Swasembada Pangan dan Kampung Nelayan
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (batik) dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp22,11 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa tambahan anggaran dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, mulai dari swasembada pangan, pembangunan kampung nelayan, hingga belanja pegawai dan operasional kementerian.

"Usulan tambahan anggaran ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan belanja pegawai, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas dan fungsi KKP," ujar Trenggono dalam rapat.

Dari total usulan Rp22,11 triliun, sebesar Rp13,12 triliun dialokasikan untuk mendanai empat program prioritas KKP, yakni:

- Pengembangan Tambak Garam Menuju Swasembada Pangan: Rp738 miliar

- Pembangunan 500 Kampung Nelayan Merah Putih: Rp11,28 triliun

- Pengembangan dan Operasional Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) Karawang: Rp712 miliar

- Revitalisasi Laboratorium Jaminan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan: Rp382 miliar

Trenggono menekankan bahwa program-program tersebut sejalan dengan target nasional dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp8,99 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional. Termasuk di dalamnya:

- Gaji CPNS dan PPPK: Rp399,66 miliar untuk 3.361 formasi baru

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru