BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Harga TBS Sawit di Sumut Tembus Rp 3.493 per Kg, Naik Terus dalam Sebulan Terakhir

- Rabu, 23 Juli 2025 19:33 WIB
Harga TBS Sawit di Sumut Tembus Rp 3.493 per Kg, Naik Terus dalam Sebulan Terakhir
Ilustrasi Angkut TBS Sawit. (foto: Thaib Chaidar/Sawit Fest 2021)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren kenaikan.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut, periode 23–29 Juli 2025, harga TBS tertinggi tercatat mencapai Rp 3.493 per kilogram, meningkat dari periode sebelumnya yang berada di angka Rp 3.442 per kilogram.

Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi para petani sawit, terlebih di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Selain harga TBS, harga Crude Palm Oil (CPO) juga ikut terkerek naik ke level Rp 14.284, dari sebelumnya Rp 14.046.

Sementara itu, harga kernel lokal juga mengalami sedikit kenaikan, dari Rp 11.102 menjadi Rp 11.126.

Disbun Sumut merinci harga TBS berdasarkan usia tanaman sawit.

Tertinggi pada usia 10–20 tahun dengan harga Rp 3.493/kg, sementara usia 3 tahun dihargai Rp 2.708/kg.

Berikut beberapa data lengkapnya:

Usia 3 tahun: Rp 2.708

Usia 5 tahun: Rp 3.138

Usia 10–20 tahun: Rp 3.493

Usia 23 tahun: Rp 3.405

Usia 25 tahun: Rp 3.188

Disparitas harga juga terlihat antar wilayah.

Kabupaten Mandailingnatal mencatat harga tertinggi di angka Rp 3.050/kg, disusul Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp 2.960/kg.

Berikut sebagian daftar harga TBS per kabupaten:

Mandailingnatal: Rp 3.050

Langkat: Rp 2.680

Deli Serdang: Rp 2.500

Simalungun: Rp 2.670

Batubara: Rp 2.650

Padanglawas: Rp 2.780

Kenaikan harga ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi kepada para petani sawit dan mendorong pertumbuhan sektor perkebunan di Sumut.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap diimbau untuk memastikan stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani dari permainan harga pasar.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru