PAMEKASAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian tembakau di sejumlah pabrikan guna mencegah pelanggaran dalam tata niagatembakau.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Kepala DisperindagPamekasan, Ahmad Basri Yulianto, menegaskan bahwa dalam Perda tersebut diatur bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pabrikan tidak boleh melebihi 1 kilogram.
"Kami menurunkan tim untuk melakukan pemantauan terkait praktik pembelian tembakau agar tidak melanggar aturan," ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Selain batasan pengambilan sampel, Perda juga melarang pencampuran tembakau Jawa dengan tembakau Madura.
Ahmad Basri menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik pedagang membeli tembakau basah dari luar Madura dan mencampurnya dengan tembakau lokal.
"Pencampuran ini dilarang karena dapat merusak kualitas tembakau Madura yang sudah terkenal," tegasnya.
Tim pengawas rutin mendatangi gudang-gudang tembakau yang melakukan pembelian serta menggelar operasi di sejumlah titik perbatasan Pamekasan untuk mencegah masuknya tembakau Jawa secara ilegal.
"Operasi perbatasan ini sangat penting untuk menjaga kemurnian tembakau Madura agar tetap terjaga kualitas dan nilai jualnya," tambah Ahmad Basri.
Langkah DisperindagPamekasan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama para petani tembakau yang berharap kualitas produk lokal tetap terjaga dan tidak tercampur dengan bahan dari luar daerah.*