BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Usai PT DSI Ditunjuk sebagai Kebijakan Ekspor Tunggal, Harga TBS Sawit Anjlok

Nurul - Selasa, 26 Mei 2026 14:43 WIB
Usai PT DSI Ditunjuk sebagai Kebijakan Ekspor Tunggal, Harga TBS Sawit Anjlok
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah asosiasi petani hingga pelaku usaha kelapa sawit mengadukan anjloknya harga Tanda Buah Segar (TBS) kepada Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar, Selasa, 26 Mei 2026.

Penurunan harga terjadi di sejumlah daerah hingga menembus batas bawah yang telah disepakati antara petani, pabrik kelapa sawit (PKS), dan pemerintah daerah.

Para pelaku usaha menilai penurunan harga dipicu oleh kekhawatiran pasar setelah pemerintah mengumumkan rencana penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai calon eksportir tunggal komoditas sawit.

Baca Juga:

Wamentan Sudaryono menyebut kebijakan tersebut menimbulkan efek psikologis di lapangan yang berdampak pada ketidakpastian harga TBS.

"Diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI," kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 139 pabrik kelapa sawit di berbagai wilayah yang disebut ikut menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Padahal, menurutnya, harga acuan TBS telah disepakati secara regional bersama pemangku kepentingan daerah.

Kementerian Pertanian, kata dia, telah memberikan penjelasan terkait mekanisme kerja PT DSI yang akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit.

Penjelasan itu diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku usaha dan mengembalikan stabilitas harga di tingkat petani.

"Diharapkan terjadi penyesuaian pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO yang ditetapkan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sudaryono menjelaskan, pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, PT DSI akan berperan sebagai pengawas dan pemantau aktivitas ekspor sawit dalam masa transisi. Tahap ini disebut bertujuan memastikan ekspor berjalan tanpa praktik penyimpangan seperti under invoicing.

"Tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi," kata dia.

Selanjutnya, pada 1 September hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha yang telah siap akan mulai mengalihkan ekspor melalui PT DSI. Adapun mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas sawit, batu bara, hingga paduan besi direncanakan wajib melalui skema tersebut.

Di tengah kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, berharap harga TBS dapat segera pulih. Ia menilai petani sawit merupakan bagian penting dalam agenda besar pemerintah.

"Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih setelah ada pertemuan ini," ujar Gulat.

Menurut dia, penurunan harga TBS di lapangan berkisar antara Rp600 hingga Rp1.500 per kilogram. Harga di tingkat petani swadaya kini berada di kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram, jauh di bawah harga ideal yang mencapai Rp3.600 per kilogram.

Dengan kondisi tersebut, sebagian petani disebut mulai menanggung tekanan biaya produksi, mengingat harga pokok produksi (HPP) berada di kisaran Rp2.000 per kilogram.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Berpacu Waktu Selamatkan Penambang Emas yang Terjebak di Gua Laos
Dari Rp335 Triliun Jadi Rp268 Triliun, Ini Sikap BGN Soal Efisiensi Anggaran MBG
Pemprov Sumut Tegaskan AI Tak Boleh Gantikan Peran ASN dalam Ambil Keputusan Publik
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Pembangunan Jalan dan Jembatan
Pemprov Sumut Dorong Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Prabowo Gelontorkan Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Idul Adha 2026, Dibiayai APBN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru