Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.
"Silakan diliput, namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika kepada wartawan yang hadir di ruang sidang.
Keputusan ini dibuat dengan alasan agar jalannya persidangan tetap berjalan secara kondusif dan tidak dipengaruhi oleh sorotan langsung dari media.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Sebelum dimulai, hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.
Hal ini dimaksudkan agar Tom dan kuasa hukumnya dapat mempelajari audit tersebut sebelum proses pembuktian dan pemeriksaan saksi dilakukan.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berpotensi menyalahi prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses persidangan ini diharapkan dapat berjalan dengan transparansi, dan keputusan hakim untuk membatasi siaran langsung bertujuan agar tidak terjadi gangguan selama berlangsungnya persidangan.
(dc/n14)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI