BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

TNI AD Pensiunkan Perwira yang Menjabat di Kementerian Lembaga Non-Resmi Sesuai Revisi UU TNI

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 17:58 WIB
TNI AD Pensiunkan Perwira yang Menjabat di Kementerian Lembaga Non-Resmi Sesuai Revisi UU TNI
Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan mempensiunkan perwira aktif yang ditempatkan di kementerian atau lembaga di luar yang tercantum dalam Undang-Undang TNI yang telah direvisi.

Keputusan tersebut diambil seiring dengan berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan baru, perwira TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga yang tidak termasuk dalam daftar resmi akan segera menjalani proses pensiun.

Ia menegaskan bahwa TNI AD akan taat sepenuhnya terhadap undang-undang yang sudah direvisi.

"Ada beberapa poin yang tidak ada di dalam list kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif TNI, tentu kita harus mengikuti aturan itu, dan proses pemberhentian pensiunnya akan segera dilakukan," ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Wahyu juga menyampaikan bahwa perwira TNI yang lulus seleksi untuk ditempatkan di kementerian atau lembaga yang termasuk dalam daftar resmi tidak perlu pensiun.

"Bagi personel yang lulus seleksi dan ditempatkan di lembaga yang ada dalam daftar UU TNI, mereka tidak perlu pensiun," tambahnya.

Penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga tidak dilakukan sembarangan.

Wahyu menegaskan bahwa seleksi ketat akan dilakukan untuk menentukan apakah perwira tersebut layak atau tidak untuk mengisi jabatan di lembaga yang dituju.

"Berkaitan dengan penempatan perwira TNI, kami akan siapkan personel terbaik untuk ditempatkan di kementerian atau lembaga yang memerlukan. Namun, mereka harus mengikuti seleksi dengan baik. Apabila tidak lulus, mereka akan kembali ke tugas semula," jelas Wahyu.

Revisi UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR mencatatkan 14 kementerian dan lembaga yang dapat mengisi posisi dengan anggota TNI aktif.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh perwira TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

4. Badan Intelijen Negara.

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

6. Lembaga Ketahanan Nasional.

7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional.

8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

10. Badan Penanggulangan Bencana.

11. Badan Penanggulangan Terorisme.

12. Badan Keamanan Laut.

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

14. Mahkamah Agung.

TNI AD berkomitmen untuk menjalankan ketentuan undang-undang yang berlaku demi menjaga disiplin dan profesionalisme anggota TNI.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru