BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Tiga Tokoh Lainnya Dilaporkan ke Polisi

Adelia Syafitri - Kamis, 24 April 2025 09:31 WIB
215 view
Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Tiga Tokoh Lainnya Dilaporkan ke Polisi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Buntut dari dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Organisasi Masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Baca Juga:

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa empat orang yang dilaporkan berinisial RS, RSM, RF, dan TT.

"Teman-teman mungkin sudah familiar," ungkapnya di Mapolres Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Salah satu terlapor, yang disebut-sebut sebagai mantan menteri, diduga terlibat dalam penghasutan yang berujung pada keresahan di masyarakat.

Keempat sosok yang dilaporkan itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini juga didukung oleh bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan publik, dengan dampak kegaduhan di tempat-tempat seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediaman Presiden Jokowi di Solo.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menilai bahwa penghasutan ini berpotensi menimbulkan gejolak besar di masyarakat.

Ia menyatakan, "Jika tidak segera diantisipasi, pergerakan-pergerakan ini bisa semakin meluas dan berdampak lebih besar."

Sementara itu, Kepolisian Resor Sukoharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

ZM, yang juga pernah menggugat keabsahan ijazah Presiden, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan bukti yang cukup dalam laporan yang diajukan oleh Asri Purwanti.

Zaenal Mustofa dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan yang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Anggota DPRD Tapteng Terduga Gunakan Ijazah Palsu Diingatkan untuk Kooperatif
Tegas! Jokowi Ambil Jalur Hukum soal Tuduhan Ijazah Palsu, Ini 5 Daftar Inisial Terlapor
Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli ke Polisi untuk Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu
Ketidakhadiran Jokowi dalam Mediasi Perkara Ijazah Palsu: Penggugat Kekecewa, Kuasa Hukum Klarifikasi
Pihak Jokowi Tegas Tolak Serahkan Ijazah dalam Sidang Mediasi, Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Didampingi Kuasa Hukum
komentar
beritaTerbaru