JAKARTA -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Roy menyebut pelaporan tersebut justru terasa lucu dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"He-he-he, soal 'pelaporan' itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'equality before the law'. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," ujar Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Roy merasa aneh dengan tudingan penghasutan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyebut pasal yang digunakan dalam laporan seharusnya justru membuat para pelapor merasa malu.
"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu. Maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu. Karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," kata Roy.
Roy juga mengungkapkan dirinya mendapat dukungan dari ratusan simpatisan, termasuk kalangan akademisi dan praktisi hukum, namun menegaskan tidak menerima maupun meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
Laporan polisi terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pelapor bernama Kapriyani yang mengatasnamakan relawan Jokowi mengatakan, pernyataan ketiganya soal ijazah Jokowi telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).*