Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG -Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deliserdang terhadap Bupati Asri Ludin Tambunan.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAN Deliserdang, Irawan, pada Senin (12/5/2025).
Menurut Irawan, tidak ada urgensi yang cukup kuat untuk menggunakan hak istimewa DPRD tersebut.
Ia menilai, wacana angket ini tidak mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat dan tidak didukung oleh bukti yang menguatkan.
"Soal angket DPRD Deliserdang, PAN memandang tidak ada hal yang urgent. Karena PAN melihat tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat, dan belum ada hal yang menguatkan dukungan terhadap angket tersebut," ujar Irawan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Syah Afandi, yang turut menyampaikan pandangan serupa agar PAN tidak terlibat dalam wacana angket tersebut.
Menariknya, meskipun PAN tidak mendukung pencalonan Asri Ludin Tambunan dalam pemilihan Bupati tahun lalu, Irawan menyatakan bahwa partainya tetap mengedepankan pemikiran yang rasional dalam menilai kebijakan pemerintah daerah.
"Walau kita tidak mendukung calon Bupati kemarin, tapi kita tidak dukung angket karena memandang belum perlu dilakukan saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Deli Serdang mewacanakan hak angket terhadap Bupati Asri Tambunan, dengan alasan adanya kebijakan yang dianggap melanggar aturan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
Salah satu pemicunya adalah pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, yang dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun menurut Irawan, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dan tidak cukup kuat dijadikan alasan untuk menggulirkan hak angket.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN