MEDAN – Polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang ALT berbuntut panjang.
Senin pagi (12/5), sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara mendatangi DPRD Sumut untuk mengadukan tindakan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Rombongan APDESI dari beberapa kabupaten itu diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Politisi muda Partai NasDem itu secara tegas menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bupati ALT yang dianggap tidak mengindahkan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semena-mena. Harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Jangan suka-suka sendiri," tegas Ricky kepada awak media.
Yusuf Batubara dipecat tidak lama setelah Idul Fitri 2025 tanpa surat peringatan, tanpa alasan resmi, dan tanpa proses yang transparan.
Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut pemecatan ini diduga bermotif politis, lantaran ia memilih bersikap netral pada Pilkada lalu dan tidak mendukung salah satu calon, termasuk ALT.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa secara netral, sesuai aturan. Tapi nyatanya malah diberhentikan begitu saja," ujar Yusuf.
Kegeraman APDESI Sumut makin bertambah ketika membandingkan kasus Yusuf dengan kasus seorang kepala desa lain di Deli Serdang yang terlibat kasus asusila namun hanya diberhentikan sementara.
Padahal, pasal 8 Permendagri No. 82 Tahun 2015 dengan jelas mengatur dasar-dasar pemberhentian kepala desa, termasuk jika kepala desa melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Kisruh pemecatan Yusuf Batubara kini meluas hingga ke DPRD Deli Serdang.