Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Cek Posko Kesehatan Mudik, Jaga Kesehatan Pemudik Lebih Optimal
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
MEDAN – Polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang ALT berbuntut panjang.
Senin pagi (12/5), sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara mendatangi DPRD Sumut untuk mengadukan tindakan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Rombongan APDESI dari beberapa kabupaten itu diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Politisi muda Partai NasDem itu secara tegas menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bupati ALT yang dianggap tidak mengindahkan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semena-mena. Harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Jangan suka-suka sendiri," tegas Ricky kepada awak media.
Yusuf Batubara dipecat tidak lama setelah Idul Fitri 2025 tanpa surat peringatan, tanpa alasan resmi, dan tanpa proses yang transparan.
Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut pemecatan ini diduga bermotif politis, lantaran ia memilih bersikap netral pada Pilkada lalu dan tidak mendukung salah satu calon, termasuk ALT.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa secara netral, sesuai aturan. Tapi nyatanya malah diberhentikan begitu saja," ujar Yusuf.
Kegeraman APDESI Sumut makin bertambah ketika membandingkan kasus Yusuf dengan kasus seorang kepala desa lain di Deli Serdang yang terlibat kasus asusila namun hanya diberhentikan sementara.
Padahal, pasal 8 Permendagri No. 82 Tahun 2015 dengan jelas mengatur dasar-dasar pemberhentian kepala desa, termasuk jika kepala desa melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Kisruh pemecatan Yusuf Batubara kini meluas hingga ke DPRD Deli Serdang.
DPRD setempat menyatakan, jika terbukti melawan hukum atau melanggar undang-undang, Bupati ALT bisa dikenai sanksi politik, bahkan berpotensi dimakzulkan.
"Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, ini bisa berujung pada pemakzulan," ujar anggota DPRD Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya APDESI, sejumlah warga juga telah menyuarakan protesnya.
Beberapa kelompok masyarakat bahkan sudah berunjuk rasa di depan gedung DPRD Deli Serdang, mendesak agar Yusuf Batubara segera diaktifkan kembali sebagai kepala desa.*
(mk/a008)
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada 12 Maret 2026 men
POLITIK
BALIKPAPAN Menyambut lonjakan konsumsi energi saat mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi memb
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri tausiyah agama da
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Kapolres
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat peran Dekranasda dalam mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bat
EKONOMI
BATU BARA Guna mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP melaksanaka
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali melaksanakan Safari Ramadhan ke11 yang berlangsung di Masjid Jami&039, Desa Simpang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang berlangsung di Polres
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Jumat (13/03/2026) sore. Kegia
NASIONAL