Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
MEDAN – Polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang ALT berbuntut panjang.
Senin pagi (12/5), sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara mendatangi DPRD Sumut untuk mengadukan tindakan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Rombongan APDESI dari beberapa kabupaten itu diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Politisi muda Partai NasDem itu secara tegas menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bupati ALT yang dianggap tidak mengindahkan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semena-mena. Harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Jangan suka-suka sendiri," tegas Ricky kepada awak media.
Yusuf Batubara dipecat tidak lama setelah Idul Fitri 2025 tanpa surat peringatan, tanpa alasan resmi, dan tanpa proses yang transparan.
Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut pemecatan ini diduga bermotif politis, lantaran ia memilih bersikap netral pada Pilkada lalu dan tidak mendukung salah satu calon, termasuk ALT.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa secara netral, sesuai aturan. Tapi nyatanya malah diberhentikan begitu saja," ujar Yusuf.
Kegeraman APDESI Sumut makin bertambah ketika membandingkan kasus Yusuf dengan kasus seorang kepala desa lain di Deli Serdang yang terlibat kasus asusila namun hanya diberhentikan sementara.
Padahal, pasal 8 Permendagri No. 82 Tahun 2015 dengan jelas mengatur dasar-dasar pemberhentian kepala desa, termasuk jika kepala desa melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Kisruh pemecatan Yusuf Batubara kini meluas hingga ke DPRD Deli Serdang.
DPRD setempat menyatakan, jika terbukti melawan hukum atau melanggar undang-undang, Bupati ALT bisa dikenai sanksi politik, bahkan berpotensi dimakzulkan.
"Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, ini bisa berujung pada pemakzulan," ujar anggota DPRD Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya APDESI, sejumlah warga juga telah menyuarakan protesnya.
Beberapa kelompok masyarakat bahkan sudah berunjuk rasa di depan gedung DPRD Deli Serdang, mendesak agar Yusuf Batubara segera diaktifkan kembali sebagai kepala desa.*
(mk/a008)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL