"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi kala itu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan setidaknya ada lima orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Laporan mencakup 24 konten video yang dianggap mendiskreditkan Presiden Jokowi.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*