BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Roy Suryo Tanggapi Pertemuan Jokowi dan Kasmudjo: "Kasihan Beliau Diseret-seret di Usia 75 Tahun"

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 17:47 WIB
263 view
Roy Suryo Tanggapi Pertemuan Jokowi dan Kasmudjo: "Kasihan Beliau Diseret-seret di Usia 75 Tahun"
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, turut menanggapi pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Kasmudjo, yang berlangsung di Sleman, Selasa (13/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025), terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga:

"Salam hormat saya kepada Pak Kasmudjo. Kasihan beliau di usia 75 diseret-seret dengan ini (kasus ijazah palsu Jokowi)," ujar Roy Suryo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.

Roy mengingatkan bahwa nama Ir. Kasmudjo sempat disebut Jokowi sebagai sosok yang membimbing skripsinya saat isu ijazah palsu mulai mencuat pada 2017.

Baca Juga:

Namun, menurut Roy, Kasmudjo kini secara terbuka menyatakan bukanlah pembimbing skripsi Jokowi.

"Jokowi dulu bilang dibimbing oleh Pak Kasmudjo. Tapi sekarang Pak Kasmudjo mengaku tidak pernah membimbing dan bahkan tidak pernah melihat skripsinya. Nama Kasmudjo juga tidak ada dalam skripsinya," tambah Roy.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Ir. Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi dan tidak memiliki informasi terkait ijazah Jokowi.

Ia menyebut pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro.

"Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri. Jadi saya tidak mengetahui detailnya," jelas Kasmudjo.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menyebut laporan tersebut dibuat agar masalah menjadi terang dan tidak liar di publik.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi kala itu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan setidaknya ada lima orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Laporan mencakup 24 konten video yang dianggap mendiskreditkan Presiden Jokowi.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pria di Jakarta Tertipu Rp423 Juta Modus Love Scamming, Pelaku Janjikan Bisnis Online Menggiurkan
Roy Suryo Bantah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: “Tidak Pernah Ada Undangan”
Rugi Besar! Investasi Rp2.000 Triliun Gagal Masuk di Era Jokowi, Ada Apa?
Mahfud MD Tegaskan: Ramainya Isu Ijazah Jokowi Tak Berdampak pada Negara
Kompol Syarif, Ajudan jokowi  Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dijadwal Ulang, Polri Tetapkan 9 Juli 2025
komentar
beritaTerbaru