JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik menerima dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengurangi tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, pemberian dana ini dapat diiringi dengan pengawasan yang ketat dari lembaga antirasuah kepada para partai politik yang menerima dana tersebut.
Fitroh menegaskan bahwa selain melakukan pengawasan, KPK juga bisa menindak jajaran partai politik yang terbukti melakukan korupsi. "Pengawasan yang dilakukan tentu sesuai dengan amanat UU. Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (16/5).
Namun, Fitroh juga mengakui bahwa pemberian dana besar kepada partai politik dari APBN tidak serta merta akan menghilangkan praktik korupsi.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya lain yang mendukung, seperti sistem rekrutmen yang lebih ketat, dengan standar integritas yang tinggi, untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Usulan untuk memberikan dana besar bagi partai politik ini sebelumnya disampaikan Fitroh dalam sebuah webinar yang disiarkan di kanal YouTube KPK pada Kamis (15/5).
Menurutnya, salah satu penyebab utama korupsi adalah mahalnya biaya dalam sistem politik, terutama untuk calon pejabat yang harus melalui pemilihan langsung, baik itu pada level kepala desa hingga presiden.
"Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama bahwa mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," ujar Fitroh, mengacu pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pejabat publik untuk mendapatkan dukungan dalam pemilihan.
Fitroh menilai, dalam praktik politik di Indonesia, seringkali pejabat yang terpilih memiliki sosok pemodal yang berperan besar dalam membantu memenangkan pemilihan. Biasanya, para pejabat yang terpilih tersebut akan memberikan timbal balik kepada para pemodal, seperti memberikan kemudahan dalam proyek-proyek yang ada di daerah, kementerian, maupun dinas-dinas.
Dengan memberikan dana besar kepada partai politik, KPK berharap dapat menggantikan peran pemodal yang selama ini memiliki pengaruh besar terhadap calon pejabat. Diharapkan, dengan cara ini, akan ada pengurangan dalam tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, Fitroh menekankan bahwa pencegahan korupsi juga harus didukung dengan sistem rekrutmen calon anggota partai politik yang berintegritas tinggi. Hal ini dinilai penting agar calon-calon yang akan menduduki jabatan publik dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.